Ilustrasi.
MAMUJU, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Barat memberikan fasilitas berupa keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Fasilitas keringanan PKB dan BBNKB merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB. Dengan keringanan tersebut, beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak Sulawesi Barat pada 2025 tidak naik meski opsen telah diberlakukan.
"Dengan insentif ini, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan pajak selama pembayaran dilakukan dalam periode yang ditentukan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat Masriadi Nadi Adjo dikutip dari msn.com, Minggu (19/1/2025).
Keringanan PKB yang diberikan sebesar 13,94%, sedangkan keringanan BBNKB yang diberikan sebesar 9,64%. Kedua keringkan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7/2025.
Berdasarkan SK tersebut, diskon PKB dan BBNKB diberikan bila wajib pajak melunasi kewajiban pembayaran pajak pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.
Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini telah memerintahkan pemda-pemda untuk segera memberikan keringanan PKB dan BBNKB. Perintah Kemendagri tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ.
"Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudian, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025," ujar Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.