PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB
Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Barat memberikan fasilitas berupa keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Fasilitas keringanan PKB dan BBNKB merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB. Dengan keringanan tersebut, beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak Sulawesi Barat pada 2025 tidak naik meski opsen telah diberlakukan.

"Dengan insentif ini, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan pajak selama pembayaran dilakukan dalam periode yang ditentukan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat Masriadi Nadi Adjo dikutip dari msn.com, Minggu (19/1/2025).

Baca Juga:
WP Daftar NPWP di Coretax, Kantor Pajak Beri Edukasi soal Geo Tagging

Keringanan PKB yang diberikan sebesar 13,94%, sedangkan keringanan BBNKB yang diberikan sebesar 9,64%. Kedua keringkan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7/2025.

Berdasarkan SK tersebut, diskon PKB dan BBNKB diberikan bila wajib pajak melunasi kewajiban pembayaran pajak pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini telah memerintahkan pemda-pemda untuk segera memberikan keringanan PKB dan BBNKB. Perintah Kemendagri tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ.

"Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudian, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025," ujar Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Daftar NPWP di Coretax, Kantor Pajak Beri Edukasi soal Geo Tagging

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Bayar Pajak yang Tidak Bisa Diajukan Pemindahbukuan

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Bayar Pajak yang Tidak Bisa Diajukan Pemindahbukuan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA BATU

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan