KOTA SEMARANG

Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2025 | 08:49 WIB
Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah masih memberikan insentif diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang. Diskon BPHTB PTSL ini diberikan sebesar 30%.

"Kebahagiaan juga bisa didapatkan dengan adanya diskon 30% BPHTB PTSL," bunyi keterangan video yang diunggah akun media sosial @bapenda.smg, dikutip pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga:
Terapkan Pajak Minimum Global, Thailand Bakal Raup Rp5,7 Triliun

Pemkot telah beberapa kali memberikan insentif diskon BPHTB PTSL sebesar 30%. Program ini dilaksanakan untuk mendukung program pendaftaran lahan di Kota Semarang.

Namun, insentif ini hanya diberikan melalui proses pengajuan permohonan karena tidak berlaku otomatis. Peserta PTSL dapat mengajukan permohonan kepada customer service Bapenda di balai kota, pos pajak daerah wilayah I hingga IV, serta kantor kecamatan.

Masyarakat yang menjadi peserta PTSL diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Beberapa berkas yang perlu disampaikan di antaranya fotokopi sertifikat/daftar penerima PTSL, fotokopi SPPT PBB, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.

Baca Juga:
Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan

Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Yuk buat kalian yang belum bayar BPHTB PTSL-nya, segera manfaatkan diskon yang berlaku ya," bunyi keterangan video Bapenda.

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai diskon BPHTB untuk PTSL juga dapat menghubungi Bapenda melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda Kota Semarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

Senin, 20 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Efisiensi di Pelabuhan, Penggunaan Alat Pemindai Peti Kemas Diperluas

Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

Senin, 20 Januari 2025 | 10:00 WIB PERPAJAKAN INDONESIA

Tampilan Baru Situs Web DDTC: Menjadi Standar Utama Perpajakan

Senin, 20 Januari 2025 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?