SELANDIA BARU

Sugar Tax Untungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 September 2018 | 14:39 WIB
Sugar Tax Untungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Kementerian Kesehatan menilai pemberlakuan pajak gula atau sugar tax mampu menyelamatkan jiwa, mengurangi anggaran kesehatan dan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Penasihat Kementerian Kesehatan Selandia Baru John Potter mengatakan pemberlakuan sugar tax mampu mengurangi tingkat konsumsi masyarakat karena konsumen perlu mempertimbangkan pengeluaran yang lebih tinggi atas barang tersebut.

“Pengurangan konsumsi melalui pajak mungkin akan berpengaruh paling besar pada masyarakat berpenghasilan rendah. Di Selandia Baru, Maori, dan Pasifik akan sangat menguntungkan,” katanya, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Asumsi Potter tersebut berlandaskan pada studi Berkeley yang mencatat pengenaan sugar tax mendorong masyarakat berpenghasilan rendah mengkonsumsi lebih sedikit minuman berpemanis. Mereka akan cenderung memperbanyak konsumsi air mineral.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Profesor Kesehatan Masyarakat Universitas Massey ini, pengenaansugar tax harus didasarkan pada kandungan gula. Dengan demikian, besaran pajak tidak dikenakan pada nilai barang.

Tarif sugar tax sebesar 20% diprediksi bisa berhasil, meskipun studi Berkeley hanya mengenakan 1% atas kandungan 30 gram gula. Namun, asumsi Potter berlawanan dengan ekonom yang menilai pemajakan ini belum tentu berhasil sepenuhnya.

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi

Kepala Ekonom Selandia Baru Think Tank Eric Crampton menegaskan studi yang lebih dalam telah dilakukan dan mencatat dampak pemberlakuan sugar tax terlalu kecil untuk mengusung perbaikan kesehatan masyarakat.

Meski begitu, Kantor Perdana Menteri Selandia Baru mengatakan pemerintah belum mempertimbangkan pemberlakuan sugar tax pada saat ini. Pemerintah belum melihat adanya urgensi untuk memberlakukan jenis pajak ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?