SELANDIA BARU

Sugar Tax Untungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 September 2018 | 14:39 WIB
Sugar Tax Untungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Kementerian Kesehatan menilai pemberlakuan pajak gula atau sugar tax mampu menyelamatkan jiwa, mengurangi anggaran kesehatan dan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Penasihat Kementerian Kesehatan Selandia Baru John Potter mengatakan pemberlakuan sugar tax mampu mengurangi tingkat konsumsi masyarakat karena konsumen perlu mempertimbangkan pengeluaran yang lebih tinggi atas barang tersebut.

“Pengurangan konsumsi melalui pajak mungkin akan berpengaruh paling besar pada masyarakat berpenghasilan rendah. Di Selandia Baru, Maori, dan Pasifik akan sangat menguntungkan,” katanya, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Asumsi Potter tersebut berlandaskan pada studi Berkeley yang mencatat pengenaan sugar tax mendorong masyarakat berpenghasilan rendah mengkonsumsi lebih sedikit minuman berpemanis. Mereka akan cenderung memperbanyak konsumsi air mineral.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Profesor Kesehatan Masyarakat Universitas Massey ini, pengenaansugar tax harus didasarkan pada kandungan gula. Dengan demikian, besaran pajak tidak dikenakan pada nilai barang.

Tarif sugar tax sebesar 20% diprediksi bisa berhasil, meskipun studi Berkeley hanya mengenakan 1% atas kandungan 30 gram gula. Namun, asumsi Potter berlawanan dengan ekonom yang menilai pemajakan ini belum tentu berhasil sepenuhnya.

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi

Kepala Ekonom Selandia Baru Think Tank Eric Crampton menegaskan studi yang lebih dalam telah dilakukan dan mencatat dampak pemberlakuan sugar tax terlalu kecil untuk mengusung perbaikan kesehatan masyarakat.

Meski begitu, Kantor Perdana Menteri Selandia Baru mengatakan pemerintah belum mempertimbangkan pemberlakuan sugar tax pada saat ini. Pemerintah belum melihat adanya urgensi untuk memberlakukan jenis pajak ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN