PERTEMUAN BANK DUNIA

Sri Mulyani Ungkap Kisah Sukses Tax Amnesty RI di AS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 17:47 WIB
Sri Mulyani Ungkap Kisah Sukses Tax Amnesty RI di AS

WASHINGTON, DDTCNews -- Menteri Keuangan RI menjelaskan kepada Menteri Keuangan negara lain soala keberhasilan dari sisi pajak dengan menjalankan program pengampunan pajak Indonesia selama 9 bulan. Hal ini menjadi paparannya dalam pertemuan di depan sejumlah pejabat antar negara dalam pertemuan tahunan Bank Dunia di Washington, AS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program pengampunan pajak Indonesia menjadi salah satu program tersukses yang mendorong dari sisi pajak. Hal ini menjadi masukan tersendiri, terutama bagi Amerika Serikat yang sedang memperbaiki sistem pajaknya.

"Saya juga membahas kerja sama di bidang perpajakan karena pemerintah Indonesia telah menyelesaikan program tax amnesty atau reformasi perpajakan, sementara Pemerintah Amerika sedang memulai upaya untuk mereformasi sistem pajaknya," ujarnya, Senin (24/4).

Baca Juga:
Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Pemerintah Indonesia menjalankan progran pengampunan pajak sejak bulan Juli 2016 hingga bulan Maret 2017. Program tersebut mampu menghapus kelalaian wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya, dengan hanya membayarkan tarif tebusan yang sangat rendah.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyempatkan diri bertemu dengan beberapa menteri keuangan negara lain. Salah satunya Menteri Keuangan Amerika Serikat yang baru, Steven Mnuchin. Di sisi lain ia pun menjelaskan mengenai kerja sama pada beberapa bidang seperti financial action task force dan reformasi perpajakan.

"Financial Action Task Force merupakan salah satu divisi untuk melihat traffic atau lalu lintas keuangan yang berhubungan dengan anti-money laundrying atau financing for terorism," tuturnya.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Selain Menteri Keuangan Amerika Serikat, Sri Mulyani juga bertemu dengan beberapa Menteri Keuangan lain seperti dari India, Swiss, Jepang dan Korea Selatan. Saat bertemu dengan Menteri Keuangan Swiss, Sri Mulyani membahas kondisi perekonomian Eropa dan beberapa kebijakan yang telah dilakukan negara tersebut.

"Saya membahas kerja sama maupun kebijakan ekonomi di Swiss yang sangat diakui di Dunia. Serta bagaimana kami bisa meniru policy-policy di bidang pendidikan dan vocational training yang ada di Eropa khususnya di Swiss," pungkasnya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya