PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 124/2024 turut memuat ketentuan penetapan competent authority di bidang perpajakan.

Pihak yang menjadi competent authority di bidang perpajakan dalam PMK 124/2024 berubah dari ketentuan sebelumnya dalam PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023. Hal itu sejalan dengan perubahan susunan organisasi. Simak ‘Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu’.

Direktur jenderal pajak, direktur jenderal strategi ekonomi dan fiskal, staf ahli bidang penerimaan negara, direktur perpajakan internasional, dan direktur strategi perpajakan ditetapkan sebagai competent authority di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 1823 ayat (1) PMK 124/2024.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Dalam ketentuan sebelumnya, competent authority di bidang perpajakan antara lain Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Direktur Perpajakan Internasional, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.

Adapun Pasal 1823 ayat (2) PMK 124/2024 memuat 3 ketentuan pelaksanaan competent authority di bidang perpajakan.

Pertama, direktur jenderal strategi ekonomi dan fiskal, staf ahli bidang penerimaan negara, dan/atau direktur strategi perpajakan dengan didukung oleh direktur perpajakan internasional dalam hal pembentukan dan/atau perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan kesepakatan terkait P3B.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kedua, staf ahli bidang penerimaan negara dalam hal penyelesaian permasalahan terkait dengan perpajakan internasional, selain permasalahan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan dan penerapan P3B.

Ketiga, direktur jenderal pajak dan/atau direktur perpajakan internasional dalam hal:

  • pembentukan dan/atau perubahan perjanjian internasional di bidang pertukaran informasi dan bantuan administratif lainnya di bidang perpajakan; dan
  • pelaksanaan P3B, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement), konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters), dan perjanjian internasional lainnya di bidang perpajakan.

“Menteri dapat menetapkan pihak dan/atau ruang lingkup competent authority di bidang perpajakan selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” bunyi Pasal 1823 ayat (3) PMK 124/2024.

Baca Juga:
PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Seperti diketahui, PMK 124/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2024. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 118/2021, PMK 141/2022, dan PMK 135/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun demikian, pada saat PMK 124/2024 berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PMK 124/2024.

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan,” bunyi Pasal 1839 PMK 124/2024.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Salah satu pertimbangan dalam PMK 124/2024 adalah penataan organisasi dan tata kerja diperlukan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Selain itu, masih menjadi pertimbangan, penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan telah mendapatkan persetujuan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokras (PAN-RB). Simak ‘Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data