Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system (CTAS) resmi diluncurkan oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Pemenuhan hak dan kewajiban perpakan kini bisa dijalankan melalui coretax.
Untuk memakai coretax, tentu saja wajib pajak perlu login terlebih dulu. Sayangnya, pada hari-hari pertama coretax berlaku ini, tidak sedikit wajib pajak yang menemukan kendala teknis berupa gagal login. Apa solusinya?
"Jika terdapat pesan Gagal Login, silakan melakukan reset password," tulis contact center Ditjen Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (2/1/2025).
Untuk me-reset password, wajib pajak bisa mengeklik 'Lupa Kata Sandi?' pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian, input NPWP 16 digit, email atau nomor handphone, masukkan captcha, dan centang pernyataan keamanan.
"Setelah berhasil reset password, silakan wajib pajak coba login kembali," tulis DJP.
Apabila masih juga terkendala dalam login coretax, wajib pajak bisa mengikuti beberapa cara berikut ini sebelum mengakses coretaxdjp.pajak.go.id.
Pertama, lakukan clear cache & cookies pada browser. Kedua, gunakan perangkat dan/atau koneksi internet yang berbeda. Ketiga, pakai fitur private browsing. Terakhir, coba untuk login kembali ke coretax secara berkala.
Sebagai informasi, seluruh layanan yang tersedia dalam Coretax DJP dikategorikan ke dalam 4 kelompok, yakni registrasi, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan layanan administrasi digital. DJP juga menyediakan panduan penggunaan berdasarkanan lauanan.
Keempat, untuk mendapatkan buku panduan penggunaan Coretax DJP, wajib pajak bisa mengakses tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.