KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB
Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak mulai memakai Coretax DJP dalam mengadministrasikan hak dan kewajiban pajaknya sejak 1 Januari 2025. Meski begitu, wajib pajak masih menemui tantangan dalam penggunaan sistem perpajakan terbaru ini.

Salah satu isu yang dialami wajib pajak ialah saat mengunggah (upload) faktur pajak di Coretax DJP. Melalui media sosial, wajib pajak bersangkutan mengaku sudah melakukan upload faktur pajak, tetapi statusnya justru masih Created dari seharusnya menjadi Signing in Progress.

“Status Created menunjukan faktur pajak konsep belum masuk proses upload. Silakan coba upload ulang. Setelah pengisian penandatanganan pastikan klik Simpan dulu, baru klik Konfirmasi Tanda Tangan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga:
Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Seperti diketahui, penggunaan Coretax DJP belakangan ini memang tengah dikeluhkan wajib pajak. Baru-baru ini, wajib pajak juga mengalami kendala saat pengunggahan faktur pajak yang tak langsung Approved, tetapi bertahan di status Signing In Progress.

Setelah ditunggu lama pun, status faktur pajak tidak kunjung berubah ke 'Approved'. Bahkan pada beberapa kasus, status malah berubah menjadi Saved Invalid.

DJP menjelaskan status Signing In Progress adalah proses tunggu dalam penandatanganan passphrase. Status akan berubah menjadi Approved setelah faktur pajak selesai divalidasi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

Karenanya, wajib pajak diminta menunggu dan me-refresh halaman coretax secara berkala untuk mengecek faktur sudah Approved.

"Untuk status Signing In Progress tidak terdapat cara untuk mempercepat proses pengubahan status. Silakan memeriksa kembali status tersebut secara berkala," jelas Kring Pajak.

Apabila status unggah faktur pajak berubah menjadi Saved Invalid, wajib pajak bisa menambahkan user lain yang sudah memiliki kode otoraisasi atau sertifikat digital di menu 'Pihak Terkait' untuk diberikan role sebagai penandatangan faktur.

Caranya, login menggunakan role user yang sudah diberikan role penandatangan faktur pajak dan melakukan impersonate akun badan. Lalu, lakukan upload faktur ulang atas dokumen yang berstatus Saved Invalid. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku ‘Panduan Ringkas Coretax’, Unduh di Sini