CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB
Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax DJP memperkenalkan konsep impersonating dalam pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan. Perubahan tersebut di antaranya ditujukan untuk menghapus praktik sharing password akun wajib pajak badan.

Melalui konsep impersonating, pengelolaan akun wajib pajak badan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (person in charge/PIC) utama atau wakil/kuasa/PIC tempat kegiatan usaha (cabang) sesuai dengan akses yang diberikan.

PIC utama merupakan orang pribadi yang memiliki akses super user sehingga dapat melakukan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak badan secara penuh. Saat awal registrasi, sistem coretax akan menetapkan penanggungjawab yang terdapat di DJP Online sebagai default PIC utama.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Sebagai super user, PIC utama memiliki wewenang lengkap untuk mendaftarkan, memodifikasi, atau mencabut hak akses dari wakil atau PIC cabang sebagai pihak terkait serta menambahkan kuasa. Selain itu, PIC utama juga dapat memberikan role access untuk wakil/kuasa/PIC TKU.

Role access dirancang untuk meningkatkan keamanan pengelolaan akun wajib pajak. PIC utama dapat menunjuk wakil/kuasa/PIC TKU mana saja yang memiliki akses terhadap menu tertentu di akun coretax. Bahkan, PIC utama dapat menunjuk pegawai atau konsultan pajak sesuai dengan peran yang dibutuhkan.

Pemberian role access kepada pihak lain tersebut dilakukan melalui menu Wakil/Kuasa Saya. Sebelum bisa memberikan role access, pastikan wakil atau pegawai yang ditunjuk sudah ditambahkan sebagai pihak terkait.

Baca Juga:
Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Sementara itu, apabila wajib pajak badan menunjuk konsultan atau pihak lain sebagai kuasa maka pastikan sudah menambahkannya sebagai kuasa melalui menu wakil/Kuasa Saya. Perlu diketahui, konsultan yang dapat ditunjuk sebagai kuasa ialah yang terdaftar di DJP dan tervalidasi dengan data SIKOP.

Setelah nama-nama tersebut terekam, PIC utama dapat menetapkan peran yang diberikan kepada setiap pihak yang bersangkutan. PIC dapat menetapkan secara spesifik peran yang diberikan pada setiap pihak dengan mencentang pilihan pada drop down list yang tertera pada bagian Tetapkan Role.

Terdapat beragam peran yang bisa didelegasikan. Secara umum, peran tersebut dapat dikelompokkan menjadi drafter dan signer. Drafter berarti pihak yang menyusun dan menyiapkan dokumen perpajakan sebelum diajukan ke DJP. Sementara signer berarti pihak yang menandatangani dokumen. Peran yang bisa ditetapkan tersebut di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP


(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak