PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB
Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau menyelenggarakan sensus kendaraan bermotor untuk menggali potensi penerimaan pajak yang belum tergarap.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan sensus bertujuan mendata ulang semua kendaraan bermotor yang ada di wilayahnya. Pada prosesnya, Bapenda juga bakal melibatkan perangkat RT dan RW agar jangkauan sensus lebih luas.

"Sehingga potensi pajak itu bisa dijangkau langsung oleh masyarakat," katanya, dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Baca Juga:
Fenomena ‘Numpang NIK’ Jadi Sebab Tingginya Tunggakan Pajak Kendaraan

Diky menuturkan pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor penting dalam pajak daerah di Kepri. Bapenda pun berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dia menjelaskan peningkatan kepatuhan membutuhkan data mengenai subjek dan objek pajak yang baik. Oleh karena itu, Bapenda menggelar sensus untuk memvalidasi data kendaraan bermotor yang beroperasi di Kepri.

Pelaksanaan sensus juga sejalan dengan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan BBNKB mulai 5 Januari 2025. Ketika melaksanakan sensus, pegawai Bapenda dan RT/RW diharapkan akan turut menjelaskan soal opsen pajak daerah kepada masyarakat.

Baca Juga:
Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Diky menambahkan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen BBNKB diberlakukan sebesar 66% dari pokok pajak. Namun, pemprov memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kepada masyarakat hingga Juni 2025.

Pemprov memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 13,94% atas kendaraan pribadi atau badan. Kemudian, keringanan sebesar 39,76% diberikan atas kendaraan operasional seperti ambulans dan kendaraan milik pemerintah. Selain itu, masih ada keringanan BBNKB sebesar 39,75%.

"Walaupun ada kenaikan opsen di kabupaten/kota, namun khusus di Kepri tidak ada kenaikan pajak. Artinya, pajak yang akan dibayarkan itu sama dengan pajak lama di 2024," ujarnya seperti dilansir alurnews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik