PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB
PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia resmi mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun pajak 2025 seiring dengan diundangkannya PMK 136/2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai pajak minimum global diperlukan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Dia juga memastikan aturan tersebut tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM.

"Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal €750 juta membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi," katanya, Kamis (16/1/2025).

Dengan pajak minimum global, pajak tidak lagi menjadi faktor utama bagi pelaku usaha dalam menentukan negara tujuan investasi. Pajak minimum global juga mampu mencegah praktik penghindaran melalui tax haven.

Baca Juga:
Fenomena ‘Numpang NIK’ Jadi Sebab Tingginya Tunggakan Pajak Kendaraan

"Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," tutur Febrio.

Dengan diadopsinya pajak minimum global, wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax jika tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Nanti, top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026.

Lebih lanjut, kewajiban menyampaikan laporan pajak minimum global dilaksanakan paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, untuk tahun pertama penerapan pajak minimum global, wajib pajak bisa menyampaikan laporan paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Baca Juga:
Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Contoh, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025 maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret 2028.

"Pemerintah optimistis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global," ujar Febrio.

Sebagai informasi, PMK 136/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Soal Coretax DJP, Luhut: Kasih Waktu 3-4 Bulan, Nanti Kita Kritik