Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Batam. Praktik kepemilikan kendaraan atas nama 1 nomor induk kependudukan (NIK) diduga kuat menjadi penyebab tingginya angka tunggakan tersebut.
Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kepri Andi Mardianus menyebut ada fenomena kepemilikan kendaraan dalam jumlah besar atas nama 1 NIK. Dia menyebut Bapenda Kepri kini berupaya menertibkan praktik tersebut karena merugikan pendapatan daerah.
“Kami menemukan satu NIK yang terdaftar untuk lebih dari sepuluh kendaraan. Misalnya, ada pemilik kos yang mendaftarkan kendaraan penghuni kosnya yang belum memiliki KTP Batam,” jelasnya, dikutip pada Kamis (16/1/2024).
Andi mengungkapkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Batam tergolong rendah. Menurutnya, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang berisiko dianggap ilegal atau bodong sesuai dengan kewenangan kepolisian.
“Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang bisa dihapus dari daftar registrasi dan dianggap tidak layak beroperasi. Namun, penerapan aturan ini sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian,” ujarnya, Kamis 16 Januari 2025.
Pendekatan persuasif, sambung Andi, tetap menjadi prioritas utama sebelum penyitaan kendaraan. “Menyita kendaraan di jalan raya menjadi opsi terakhir karena banyak kondisi yang harus dipertimbangkan,” imbuhnya.
Berdasarkan data Bapenda Kepri, tunggakan PKB di Batam mencapai titik mengkhawatirkan. Adapun Kecamatan Batuampar menjadi wilayah dengan jumlah penunggak terbanyak, yakni mencapai 55 ribu unit kendaraan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 50 ribu unit kendaraan di antaranya adalah sepeda motor dengan tunggakan mulai dari 1 hingga lebih dari 5 tahun. Andi berujar mayoritas pemilik kendaraan bermotor hanya membayar PKB satu kali, yaitu pada saat pembelian kendaraan.
“Sebagian besar pemilik sepeda motor hanya membayar pajak saat pertama kali membeli kendaraan. Setelah itu, mereka tidak lagi membayar pajak. Di Batuampar saja, ada sekitar 4 ribu kendaraan yang baru menunggak selama satu tahun,” ungkap Andi.
Situasi serupa juga terjadi di Kecamatan Lubuk Baja. Pada kecamatan tersebut ada total 71 ribu unit sepeda motor. Namun, hanya 28 ribu unit yang membayar pajak, sisanya menunggak. Berbeda dengan sepeda motor, pemilik kendaraan roda empat cenderung lebih patuh. Adapun dari 30 ribu unit, sekitar 22 ribu unit tercatat telah membayar pajak.
Untuk mengatasi persoalan ini, Bapenda Kepri menekankan pentingnya pendataan kendaraan yang lebih akurat. Bapenda Kepri pun melibatkan perangkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk mendata kendaraan yang tidak layak pakai, telah disita, atau dilelang.
Langkah ini didukung pula dengan kerja sama antara Bapenda Kepri dan seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) di Kepri. “Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan potensi pajak daerah melalui integrasi pendataan dan penagihan tunggakan pajak,” kata Andi.
Andi menambahkan Bapenda Kepri memprioritaskan penagihan tunggakan pajak yang baru berumur 1 tahun karena data tersebut lebih valid dan mudah ditindaklanjuti. Namun, tantangan di lapangan masih besar, seperti petugas yang tidak menemukan wajib pajak di alamat yang terdaftar.
“Karena itu, kami akan memanfaatkan sinergi dengan perangkat RT/RW untuk memetakan permasalahan ini. Prinsipnya, tugas utama kami adalah memastikan data kendaraan dan pemiliknya benar-benar akurat,” ujar Andi.
Andi berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB di Batam. Hal ini mengingat PKB merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) di Kepri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan dan memastikan data kendaraan mereka sesuai. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mendukung pembangunan daerah,” tuturnya, seperti dilansir gokepri.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.