KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB
Apa Itu Nota Retur?

RETUR merupakan istilah yang familier bagi masyarakat, terutama yang sering melakukan transaksi jual beli. Dalam pengertian sederhana, retur berarti pengembalian barang. Retur terjadi karena adanya ketidaksesuaian atau kekurangan dari barang yang diterima pembeli.

Dalam konteks PPN, retur bisa mengurangi PPN dan PPnBM yang telah diadministrasikan pengusaha kena pajak (PKP). Untuk itu, terdapat suatu dokumen yang harus dibuat pada saat ada retur. Dokumen tersebut adalah nota retur. Lantas, apa itu nota retur?

Ketentuan mengenai nota retur sempat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2010. Dalam perkembangannya, pemerintah mencabut PMK 65/2010 dan menggantikannya dengan PMK 81/2024.

Baca Juga:
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

PMK 81/2024 merupakan PMK ‘sapu jagat’ karena menyesuaikan beragam aturan perpajakan dalam rangka implementasi coretax. Salah satu muatan yang diatur ialah tata cara pengurangan PPN atau PPnBM atas barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan, termasuk tentang nota retur.

Meski begitu, PMK 81/2024 tidak memberikan definisi nota retur secara eksplisit. Namun, pengertian nota retur dapat dipahami dari isi Pasal 288 ayat (1) PMK 81/2024.

Berdasarkan pasal tersebut, nota retur dapat diartikan sebagai dokumen yang dibuat oleh pembeli untuk disampaikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual apabila terjadi pengembalian BKP (retur).

Baca Juga:
Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Merujuk Pasal 286 ayat (1) PMK 81/2024, pengembalian BKP berarti pengembalian BKP, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli BKP. Namun, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi jika BKP yang dikembalikan (diretur) diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya.

Jika terjadi pengembalian BKP inilah pembeli harus membuat dan menyerahkan nota retur. Nota retur tersebut harus dibuat pada saat pengembalian BKP kepada PKP penjual. PMK 81/2024 pun mengatur ketentuan pembuatan nota retur, termasuk informasi yang harus dimuat dalam nota retur.

Berdasarkan Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024, nota retur paling sedikit harus mencantumkan informasi berikut:

Baca Juga:
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP
  1. nomor nota retur;
  2. kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas faktur pajak umum;
  3. nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dari BKP yang dikembalikan, untuk nota retur atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak;
  4. nama, alamat, dan NPWP pembeli;
  5. nama, alamat, dan NPWP PKP penjual;
  6. jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;
  7. PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  8. tanggal pembuatan nota retur; dan
  9. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Selain itu, nota retur harus dibuat dengan memenuhi 4 ketentuan. Pertama, berbentuk elektronik. Kedua, dibuat dan diunggah melalui modul dalam portal wajib pajak (coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Ketiga, ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Keempat, memperoleh persetujuan DJP. PMK 81/2024 juga telah memberikan contoh nota retur berserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran RR PMK 81/2024.

Ketentuan pembuatan nota retur perlu menjadi perhatian. Sebab, nota retur yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan bisa membuat pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 288 ayat (5) PMK 81/2024, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi apabila:

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo
  1. nota retur dibuat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 288 ayat (2) PMK 81/2024;
  2. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024;
  3. nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan; dan/atau
  4. nota retur tidak disampaikan kepada PKP penjual.

Nota retur menjadi dokumen yang penting dalam administrasi PPN. Sebab, pengembalian BKP dapat mengurangi pajak keluaran dan PPnBM terutang dari PKP penjual. Selain itu, juga dapat mengurangi pajak masukan dari PKP pembeli bila pajak masukan atas BKP tersebut telah dikreditkan.

Selain itu, pengembalian BKP juga dapat mengurangi biaya atau harta bagi PKP pembeli. Hal ini terjadi apabila pajak masukan atas BKP yang dikembalikan tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Bagi pembeli yang bukan PKP, pengembalian BKP juga dapat mengurangi catatan biaya atau harta apabila PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Nota retur merupakan terminologi dan ketentuan yang khusus mengacu pada pengembalian BKP. Apabila terjadi pembatalan jasa kena pajak (JKP), ketentuan yang berlaku ialah nota pembatalan. Sekadar memberikan gambaran, berikut contoh format nota retur:

(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC