RETUR merupakan istilah yang familier bagi masyarakat, terutama yang sering melakukan transaksi jual beli. Dalam pengertian sederhana, retur berarti pengembalian barang. Retur terjadi karena adanya ketidaksesuaian atau kekurangan dari barang yang diterima pembeli.
Dalam konteks PPN, retur bisa mengurangi PPN dan PPnBM yang telah diadministrasikan pengusaha kena pajak (PKP). Untuk itu, terdapat suatu dokumen yang harus dibuat pada saat ada retur. Dokumen tersebut adalah nota retur. Lantas, apa itu nota retur?
Ketentuan mengenai nota retur sempat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2010. Dalam perkembangannya, pemerintah mencabut PMK 65/2010 dan menggantikannya dengan PMK 81/2024.
PMK 81/2024 merupakan PMK ‘sapu jagat’ karena menyesuaikan beragam aturan perpajakan dalam rangka implementasi coretax. Salah satu muatan yang diatur ialah tata cara pengurangan PPN atau PPnBM atas barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan, termasuk tentang nota retur.
Meski begitu, PMK 81/2024 tidak memberikan definisi nota retur secara eksplisit. Namun, pengertian nota retur dapat dipahami dari isi Pasal 288 ayat (1) PMK 81/2024.
Berdasarkan pasal tersebut, nota retur dapat diartikan sebagai dokumen yang dibuat oleh pembeli untuk disampaikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual apabila terjadi pengembalian BKP (retur).
Merujuk Pasal 286 ayat (1) PMK 81/2024, pengembalian BKP berarti pengembalian BKP, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli BKP. Namun, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi jika BKP yang dikembalikan (diretur) diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya.
Jika terjadi pengembalian BKP inilah pembeli harus membuat dan menyerahkan nota retur. Nota retur tersebut harus dibuat pada saat pengembalian BKP kepada PKP penjual. PMK 81/2024 pun mengatur ketentuan pembuatan nota retur, termasuk informasi yang harus dimuat dalam nota retur.
Berdasarkan Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024, nota retur paling sedikit harus mencantumkan informasi berikut:
Selain itu, nota retur harus dibuat dengan memenuhi 4 ketentuan. Pertama, berbentuk elektronik. Kedua, dibuat dan diunggah melalui modul dalam portal wajib pajak (coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Ketiga, ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Keempat, memperoleh persetujuan DJP. PMK 81/2024 juga telah memberikan contoh nota retur berserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran RR PMK 81/2024.
Ketentuan pembuatan nota retur perlu menjadi perhatian. Sebab, nota retur yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan bisa membuat pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 288 ayat (5) PMK 81/2024, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi apabila:
Nota retur menjadi dokumen yang penting dalam administrasi PPN. Sebab, pengembalian BKP dapat mengurangi pajak keluaran dan PPnBM terutang dari PKP penjual. Selain itu, juga dapat mengurangi pajak masukan dari PKP pembeli bila pajak masukan atas BKP tersebut telah dikreditkan.
Selain itu, pengembalian BKP juga dapat mengurangi biaya atau harta bagi PKP pembeli. Hal ini terjadi apabila pajak masukan atas BKP yang dikembalikan tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
Bagi pembeli yang bukan PKP, pengembalian BKP juga dapat mengurangi catatan biaya atau harta apabila PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
Nota retur merupakan terminologi dan ketentuan yang khusus mengacu pada pengembalian BKP. Apabila terjadi pembatalan jasa kena pajak (JKP), ketentuan yang berlaku ialah nota pembatalan. Sekadar memberikan gambaran, berikut contoh format nota retur:
(rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.