PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB
Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

PMK 124/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru yang memuat ketentuan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 124/2024. Terdiri atas 25 bab dan 1.841 pasal, PMK 124/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2024. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 118/2021, PMK 141/2022, dan PMK 135/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun demikian, pada saat PMK 124/2024 berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PMK 124/2024.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan,” bunyi Pasal 1839 PMK 124/2024.

Salah satu pertimbangan dalam PMK 124/2024 adalah penataan organisasi dan tata kerja diperlukan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Selain itu, masih menjadi pertimbangan, penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan telah mendapatkan persetujuan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokras (PAN-RB).

Baca Juga:
Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

“ … serta berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan,” bunyi bagian Menimbang PMK 124/2024. Simak ‘Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu’.

Sejalan dengan Perpres 158/2024, salah satu perubahannya menyangkut susunan organisasi. Pada peraturan sebelumnya, susunan organisasi terdiri atas 23 poin. Dalam PMK 124/2024, susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas 22 poin.


Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Sesuai dengan Pasal 1835 PMK 124/2024, seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan dan berproses berdasarkan PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 tetap dilaksanakan sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan PMK 124/2024.

Kemudian, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan PMK 124/2024.

Lalu, bagi pegawai di lingkungan Kementerian yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 dan diangkat dan dilantik dalam jabatan baru berdasarkan PMK 124/2024.

Baca Juga:
PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Jika terdapat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiyaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang belum diangkat dan dilantik berdasarkan PMK 135/2023, pengangkatan dan pelantikan pejabat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 124/2024.

Sesuai dengan Pasal 1836 PMK 124/2024, instansi vertikal di lingkungan Kementerian yang telah ada pada saat PMK 124/2024 ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan menteri yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 1837 PMK 124/2024, unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian yang telah ada pada saat PMK 124/2024 diundangkan tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan menteri yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data