Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif efektif PPN sebesar 11% tanpa berlawanan dengan ketentuan PPN 12% yang lebih dulu diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Strategi yang diambil pemerintah adalah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dalam penghitungan PPN terutang. Isu soal PPN memang menjadi hot topic sepanjang pekan ini.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 yang mengatur perincian tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Beleid ini terbit menyusul batalnya kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Pada akhirnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya menyasar barang dan jasa mewah.
Selanjutnya, terhadap barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, pemerintah menetapkan penyesuaian DPP nilai lain untuk menghitung PPN terutang. Pemberlakuan DPP nilai lain tersebut membuat nilai PPN terutang yang harus dibayar masyarakat tetap sama.
Secara garis besar, PMK 131/2024 mengatur 2 hal. Pertama, PPN terutang terhadap barang mewah yang dikenai PPnBM dihitung dari DPP berupa harga jual atau nilai impor. Formula PPN terutangnya, tarif PPN 12% dikalikan dengan harga jual atau nilai impor.
Kedua, PPN terutang terhadap barang dan jasa selain barang mewah dihitung dari DPP berupa nilai lain, yakni sejumlah 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Formulanya, tarif PPN 12% dikalikan dengan 11/12 dikalikan dengan harga jual, nilai impor, atau penggantian.
"Besaran PPN yang harus dibayar adalah sama dengan tahun-tahun sebelumnya," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangannya.
Namun, perlu dicatat bahwa PMK 131/2024 juga mengatur bahwa pengusaha kena pajak (PKP) yang selama ini telah menggunakan DPP nilai lain dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak dapat menggunakan penghitungan sebagaimana yang diatur dalam PMK 131/2024 ini.
Berkaitan dengan penggunaan DPP nilai lain 11/12, pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa membuat faktur pajaknya melalui menu e-faktur di aplikasi coretax system.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, dan penggantian bisa dicantumkan dalam faktur pajak secara key-in.
"Diketik 11/12 dikali Rp10 juta, itu Rp9 juta sekian. Itu diisi, nanti akan masuk ke PPN-nya secara sistem 12%. Nanti, sudah langsung muncul angka PPN yang secara efektifnya 11% dari harga Rp10 juta," katanya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan DJP telah menyelenggarakan pertemuan dengan PKP sektor retail yang membuat dan menerbitkan faktur pajak dengan sistem. Teknikalitas dari masa transisi akan ditetapkan oleh DJP sejalan dengan keperluan PKP dimaksud.
"Retailer-retailer kira dengan begini apa yang harus dilakukan? Oh kami harus mengubah sistem. Kira-kira butuh berapa lama? Kami sedang duduk diskusi, kira-kira cukup enggak sistem mereka diubah. Itu yang kami coba nanti dudukkan, kira-kira transisi 3 bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," tuturnya.
Selain bahasan tentang PPN 12%, ada beberapa topik lain yang hangat diperbincangkan sepanjang pekan ini. Di antaranya, dimulainya implementasi coretax system, nasib perpanjangan pemanfaatan PPh final UMKM 0,5%, dan ketentuan faktur pajak berkaitan dengan PMK 131/2024.
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau coretax administration system pada DJP.
Prabowo meluncurkan coretax system ini bersamaan dengan rapat tutup kas APBN 2024. Dengan peluncuran ini, coretax system mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025," katanya.
Coretax system direncanakan mencakup 21 proses bisnis yang selama ini dijalankan DJP. (DDTCNews)
DJP mengeluarkan pengumuman terkait dengan penerapan coretax administration system yang sudah mulai berjalan pada tahun ini. Pengumuman tersebut tercantum dalam Pengumuman No. PENG-41/PJ.09/2024.
Berdasarkan PENG-41/PJ.09/2024, DJP menyampaikan beberapa poin penting dalam implementasi coretax administration system (Coretax DJP). Pertama, Coretax DJP dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
“[Kedua,] Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, tersedia laman landas Portal Layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal- layanan-wp/,” jelas DJP dalam pengumumannya.
Masih ada 3 poin lagi dalam pengumuman tersebut. Informasi lengkapnya, klik tautan pada judul. (DDTCNews)
DJP resmi mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system pada 1 Januari 2025.
Meski penerapan coretax sudah dimulai, DJP menegaskan sistem tersebut masih akan terus dipantau dan disempurnakan. Hal ini dikarenakan DJP masih menemukan tantangan dalam penggunaan sistem baru tersebut.
"Saat ini, kami terus melakukan perbaikan, termasuk pada server, antarmuka pengguna, dan sinkronisasi data agar layanan ini semakin optimal," bunyi cuitan DJP di media sosial X. (DDTCNews)
Periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM diperpanjang selama 1 tahun, yakni hingga tahun pajak 2025. Namun, perpanjangan periode PPh final ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM orang pribadi yang sudah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun terakhir.
Terkait dengan ketentuan teknisnya, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasinya. Wajib pajak UMKM orang pribadi pun diminta menunggu terbitnya ketentuan teknis berkaitan dengan perpanjangan PPh final 0,5%.
"Mengenai ketentuan teknis yang mengatur, mohon berkenan menunggu informasi lebih lanjut dari Ditjen Pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen. (DDTCNews)
DJP menegaskan penyerahan yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagaimana dimaksud dalam PMK 131/2024 harus dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur 04.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, kode faktur 04 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan DPP nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN.
"Kode faktur pajak yang digunakan untuk mendapatkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau tarif efektif 11% sesuai PMK 131/2024 adalah 04," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews) (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.