DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB
Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Pemberitahuan DJP melalui Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi coretax Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada malam ini, Kamis (16/1/2025).

Melalui Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime) Layanan Aplikasi Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan DJP dalam laman resminya disebutkan bahwa akan ada pembaruan sistem. Hal ini dilakukan untuk menjaga keandalan sistem teknologi informasi dan komunikasi DJP.

“DJP akan melakukan pembaruan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 pukul 23.00 WIB s.d. hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 pukul 01.00 WIB. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya aplikasi coretax DJP,” bunyi pemberitahuan tersebut.

Baca Juga:
PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Bidang Pajak

Seperti diketahui, implementasi coretax administration system (CTAS) dimulai pada 1 Januari 2025. Implementasi itu sudah ditegaskan dalam sebuah keputusan yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2024. Keputusan yang dimaksud adalah KMK 456/2024.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan,” imbuh DJP dalam pemberitahuan tersebut.

Meskipun sudah mulai diimplementasikan, wajib pajak masih menemui sejumlah kendala, termasuk terkait dengan faktur pajak. Terlebih, kendala terkait dengan faktur pajak juga berhubungan dengan cash flow wajib pajak.

Baca Juga:
Baru Berlaku, Pemkab Kantongi Penerimaan Rp1,9 Miliar dari Opsen PKB

DJP juga beberapa kali menyampaikan keterangan tertulis. Simak ‘Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP’ dan ‘Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP’.

Sejumlah keluhan pun disampaikan publik pada kolom komentar beberapa unggahan DJP di Instagram. Kolom komentar pada unggahan Sri Mulyani tentang pertemuannya dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga tidak luput dari keluhan publik tentang coretax. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 19:00 WIB KABUPATEN MALANG

Baru Berlaku, Pemkab Kantongi Penerimaan Rp1,9 Miliar dari Opsen PKB

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya