CORETAX SYSTEM

PKP Sudah Bisa Buat Faktur dengan DPP 11/12 dari Harga Jual di Coretax

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Januari 2025 | 12:30 WIB
PKP Sudah Bisa Buat Faktur dengan DPP 11/12 dari Harga Jual di Coretax

Tampilan muka aplikasi Coretax DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa membuat faktur pajak dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, dan penggantian melalui menu e-faktur pada aplikasi Coretax DJP.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, dan penggantian bisa dicantumkan dalam faktur pajak secara key-in.

"Diketik 11/12 dikali Rp10 juta, itu Rp9 juta sekian. Itu diisi, nanti akan masuk ke PPN-nya secara sistem 12%. Nanti, sudah langsung muncul angka PPN yang secara efektifnya 11% dari harga Rp10 juta," katanya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Dengan demikian, PKP pada umumnya tidak memerlukan masa transisi untuk mengimplementasikan penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Namun, skema transisi tetap diperlukan dalam hal PKP membuat faktur pajak menggunakan sistem tersendiri dan PKP dimaksud terlanjur mengenakan PPN sebesar 12% tanpa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

"Ada PKP yang memang menerbitkan faktur pajaknya itu pakai dokumen tertentu, menggunakan sistemnya sendiri. Ini yang mungkin harus dilakukan penyesuaian atau transisi 2-3 bulan. PKP secara umum tak perlu transisi, dari sudah bisa menerapkan DPP nilai lain tadi," ujar Yoga.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan DJP telah menyelenggarakan pertemuan dengan PKP sektor retail yang membuat dan menerbitkan faktur pajak dengan sistem. Teknikalitas dari masa transisi akan ditetapkan oleh DJP sejalan dengan keperluan PKP dimaksud.

"Retailer-retailer kira dengan begini apa yang harus dilakukan? Oh kami harus mengubah sistem. Kira-kira butuh berapa lama? Kami sedang duduk diskusi, kira-kira cukup enggak sistem mereka diubah. Itu yang kami coba nanti dudukkan, kira-kira transisi 3 bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," tuturnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberlakukan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

Baca Juga:
Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Untuk BKP/JKP nonmewah, tarif PPN yang berlaku atas barang tersebut tetap sebesar 12%. Namun demikian, DPP yang digunakan adalah DPP nilai sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan demikian, tarif efektif yang dibebankan kepada masyarakat tetap sebesar 11% meski tarif PPN umum naik menjadi 12% sesuai dengan undang-undang.

Perlu dicatat, DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dikecualikan atas BKP/JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi