Tampilan muka aplikasi Coretax DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa membuat faktur pajak dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, dan penggantian melalui menu e-faktur pada aplikasi Coretax DJP.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, dan penggantian bisa dicantumkan dalam faktur pajak secara key-in.
"Diketik 11/12 dikali Rp10 juta, itu Rp9 juta sekian. Itu diisi, nanti akan masuk ke PPN-nya secara sistem 12%. Nanti, sudah langsung muncul angka PPN yang secara efektifnya 11% dari harga Rp10 juta," katanya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Dengan demikian, PKP pada umumnya tidak memerlukan masa transisi untuk mengimplementasikan penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Namun, skema transisi tetap diperlukan dalam hal PKP membuat faktur pajak menggunakan sistem tersendiri dan PKP dimaksud terlanjur mengenakan PPN sebesar 12% tanpa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
"Ada PKP yang memang menerbitkan faktur pajaknya itu pakai dokumen tertentu, menggunakan sistemnya sendiri. Ini yang mungkin harus dilakukan penyesuaian atau transisi 2-3 bulan. PKP secara umum tak perlu transisi, dari sudah bisa menerapkan DPP nilai lain tadi," ujar Yoga.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan DJP telah menyelenggarakan pertemuan dengan PKP sektor retail yang membuat dan menerbitkan faktur pajak dengan sistem. Teknikalitas dari masa transisi akan ditetapkan oleh DJP sejalan dengan keperluan PKP dimaksud.
"Retailer-retailer kira dengan begini apa yang harus dilakukan? Oh kami harus mengubah sistem. Kira-kira butuh berapa lama? Kami sedang duduk diskusi, kira-kira cukup enggak sistem mereka diubah. Itu yang kami coba nanti dudukkan, kira-kira transisi 3 bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," tuturnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberlakukan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.
Untuk BKP/JKP nonmewah, tarif PPN yang berlaku atas barang tersebut tetap sebesar 12%. Namun demikian, DPP yang digunakan adalah DPP nilai sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan demikian, tarif efektif yang dibebankan kepada masyarakat tetap sebesar 11% meski tarif PPN umum naik menjadi 12% sesuai dengan undang-undang.
Perlu dicatat, DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dikecualikan atas BKP/JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.