PMK 118/2024

PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Bidang Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Januari 2025 | 21:25 WIB
PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Bidang Pajak

Laman muka dokumen PMK 118/2024. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru soal tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024.

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tersebut di antaranya diundangkan untuk menyederhanakan peraturan. Simplifikasi tersebut dilakukan dengan melebur dan menyempurnakan ketentuan seputar pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

“... bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, ... serta untuk simplifikasi regulasi, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan,” bunyi pertimbangan PMK 118/2024, dikutip pada Kamis (16/1/2024).

Baca Juga:
Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Sesuai dengan judul peraturannya, ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PMK 118/2024 menyangkut 5 hal. Pertama, tata cara permohonan dan penyelesaian pembetulan. Pembetulan dalam konteks ini menyangkut pembetulan surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan, surat tagihan pajak (STP), hingga surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Kedua, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Ketiga, tata cara permohonan dan penyelesaian pengurangan, penghapusan, atau pembatalan. Adapun cakupan yang diatur seperti pengurangan atau penghapusan sanksi bunga, denda, dan kenaikan.

Ada pula pengaturan seputar pengurangan atau pembatalan SKP serta STP yang tidak benar. Selain itu, PMK 118/2024 juga mengatur perihal pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan/atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Keempat, tata cara penyampaian, pencabutan, dan pengajuan surat, dokumen dan saluran yang digunakan. Dalam konteks ini, ketentuan penyampaian, pencabutan, dan pengajuan surat, dokumen telah disesuaikan dengan berlakunya coretax administration system (CTAS).

Kelima, penerbitan dan penyampaian dokumen dan surat keputusan kepada wajib pajak pascaberlakunya coretax. Ada pula pengaturan soal pelimpahan sejumlah wewenang direktur jenderal (dirjen) pajak kepada pejabat dilingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Berlakunya PMK 118/2024 pada 1 Januari 2025 ini akan mencabut dan menggantikan 5 peraturan terdahulu. Seiring dengan dicabutnya 5 peraturan terdahulu, PMK 118/2024 pun telah mengatur ketentuan peralihannya. Adapun peraturan yang dicabut dan digantikan dengan PMK 118/2014 meliputi:

  1. PMK 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;
  2. PMK 9/PMK.03/2013 s.t.d.d PMK 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
  3. PMK 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan;
  4. PMK 253/PMK.03/2014 s.t.d.d PMK 249/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  5. PMK 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya