TIPS PAJAK

Solusi Bila Lupa Password Sertifikat Elektronik E-Faktur

Ringkang Gumiwang | Senin, 17 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Solusi Bila Lupa Password Sertifikat Elektronik E-Faktur

MENDAPATKAN sertifikat elektronik merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bahkan, Anda diwajibkan meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Saat membuat sertifikat elektronik, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi passphrase.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk diketahui, passphrase merupakan password sertifikat elektronik PKP. Passphrase itu tidak tersimpan dalam sistem Ditjen Pajak dan hanya diketahui oleh pengurus PKP yang bersangkutan.

Dengan demikian, hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan sertifikat elektronik karena hanya pengurus PKP tersebut yang memiliki passphrase atas sertifikat elektronik.

Lantas, bagaimana jika pengurus PKP lupa password sertifikat elektronik atau passphrase? Bagaimana solusinya? Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan salah satu solusi lupa passphrase.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Mula-mula, buka web browser dan ketikan e-faktur.pajak.go.id/login. Nanti, Anda akan melihat aplikasi e-Nofa Online. Silakan masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-Nofa. Lalu klik Login.

Di sebelah kiri layar, silakan klik download sertifikat digital. Lalu klik Ok. Kemudian Anda akan melihat informasi terkait dengan masa berlaku sertifikat elektronik. Asumsinya itu masih berlaku dan klik Unduh.

Berikutnya, Anda akan diarahkan untuk memasukkan passphrase. Jadi Anda akan membuat passphrase baru. Masukkan password baru untuk passphrase Anda. Lalu, klik Ok. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh sertifikat elektronik.

Jika sudah terunduh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, lakukan setting ulang sertifikat elektronik pada e-faktur. Kedua, lakukan instal sertifikat elektronik pada browser agar bisa digunakan untuk meminta nomor seri faktur secara online. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN