KEBIJAKAN FISKAL

Soal Defisit Anggaran Kembali di Bawah 3% PDB pada 2023, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 12:00 WIB
Soal Defisit Anggaran Kembali di Bawah 3% PDB pada 2023, Ini Kata BKF

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut upaya pengembalian defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023 cukup menantang. Apalagi pada tahun ini defisit diperkirakan mencapai 6,34% terhadap PDB.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penurunan defisit anggaran kembali ke disiplin 3% terhadap PDB berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi. Dengan menurunkan defisit anggaran, otomatis pemerintah menurunkan alokasi belanja pada anggaran. Hal ini yang dimitigasi pemerintah.

“Pada KEM-PPKF 2021 asumsi defisit maksimal 4,17% dari PDB. Itu setara dengan dengan pengeluaran sebesar Rp2.400 triliun. Dari situ kita merencanakan pengeluaran pemerintah turun, tapi jangan sampai pemerintah menjadi sumber perlambatan pertumbuhan ekonomi," kata Febrio dalam sebuah diskusi, seperti dikutip pada Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Dengan risiko tersebut, pemerintah akan berupaya mendorong investasi swasta agar bisa tumbuh hingga 6% seperti yang terjadi pada 2018. Diharapkan, investasi meningkat sehingga bisa mengkompensasi berkurangnya nilai belanja negara sebagai stimulus perekonomian.

“Pemerintah harus sedikit mundur untuk mengelola fiskal, tapi pemerintah juga harus memastikan ruang swasta besar sehingga investasi meningkat. Inilah tantangan kita sekarang," tambah Febrio.

Dari sisi fiskal, Febrio mengungkapkan defisit fiskal pada 2020 pada gilirannya diikuti dengan peningkatan rasio utang terhadap PDB dari sekitar 30% pada 2019 menjadi 37% pada 2020. Adapun defisit keseimbangan primer juga melonjak ke Rp700 triliun.

Akibatnya, alokasi bunga utang yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah diproyeksikan naik. Porsi bunga utang terhadap belanja negara yang secara rata-rata mencapai 12% pun meningkat menjadi 17%.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

"Dengan burden sharing bersama Bank Indonesia mungkin tidak separah 17%, tetapi itulah biaya beban bunga utang dan ini bisa menjadi beban kita ke depan kalau PDB tidak tumbuh cepat," kata Febrio.

Biaya bunga utang yang tinggi tersebut pun bakal semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah. Daya dorong instrumen fiskal terhadap perekonomian bisa semakin terbatas. Apalagi, selain bunga utang, terdapat belanja lain yang sudah ditentukan porsinya pada undang-undang, seperti belanja pendidikan dan kesehatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui