KEBIJAKAN FISKAL

Soal Defisit Anggaran Kembali di Bawah 3% PDB pada 2023, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 12:00 WIB
Soal Defisit Anggaran Kembali di Bawah 3% PDB pada 2023, Ini Kata BKF

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut upaya pengembalian defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023 cukup menantang. Apalagi pada tahun ini defisit diperkirakan mencapai 6,34% terhadap PDB.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penurunan defisit anggaran kembali ke disiplin 3% terhadap PDB berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi. Dengan menurunkan defisit anggaran, otomatis pemerintah menurunkan alokasi belanja pada anggaran. Hal ini yang dimitigasi pemerintah.

“Pada KEM-PPKF 2021 asumsi defisit maksimal 4,17% dari PDB. Itu setara dengan dengan pengeluaran sebesar Rp2.400 triliun. Dari situ kita merencanakan pengeluaran pemerintah turun, tapi jangan sampai pemerintah menjadi sumber perlambatan pertumbuhan ekonomi," kata Febrio dalam sebuah diskusi, seperti dikutip pada Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Dengan risiko tersebut, pemerintah akan berupaya mendorong investasi swasta agar bisa tumbuh hingga 6% seperti yang terjadi pada 2018. Diharapkan, investasi meningkat sehingga bisa mengkompensasi berkurangnya nilai belanja negara sebagai stimulus perekonomian.

“Pemerintah harus sedikit mundur untuk mengelola fiskal, tapi pemerintah juga harus memastikan ruang swasta besar sehingga investasi meningkat. Inilah tantangan kita sekarang," tambah Febrio.

Dari sisi fiskal, Febrio mengungkapkan defisit fiskal pada 2020 pada gilirannya diikuti dengan peningkatan rasio utang terhadap PDB dari sekitar 30% pada 2019 menjadi 37% pada 2020. Adapun defisit keseimbangan primer juga melonjak ke Rp700 triliun.

Akibatnya, alokasi bunga utang yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah diproyeksikan naik. Porsi bunga utang terhadap belanja negara yang secara rata-rata mencapai 12% pun meningkat menjadi 17%.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Dengan burden sharing bersama Bank Indonesia mungkin tidak separah 17%, tetapi itulah biaya beban bunga utang dan ini bisa menjadi beban kita ke depan kalau PDB tidak tumbuh cepat," kata Febrio.

Biaya bunga utang yang tinggi tersebut pun bakal semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah. Daya dorong instrumen fiskal terhadap perekonomian bisa semakin terbatas. Apalagi, selain bunga utang, terdapat belanja lain yang sudah ditentukan porsinya pada undang-undang, seperti belanja pendidikan dan kesehatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar