KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Muhamad Wildan | Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB
Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Pembukaan Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025). Kongres yang mengangkat tema Merawat Tradisi, Menguatkan Kemandirian, dan meneduhkan Peradaban tersebut berlangsung hingga 15 Februari 2025. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menyatakan terdapat segelintir pihak yang berupaya melawan kebijakan efisiensi belanja yang telah ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025.

Menurut Prabowo, efisiensi belanja merupakan langkah yang diperlukan untuk melaksanakan program-program yang memberikan manfaat langsung kepada rakyat seperti makan bergizi gratis (MBG) dan perbaikan bangunan sekolah.

"Ada yang melawan saya dalam birokrasi. Merasa sudah kebal hukum, merasa sudah menjadi raja kecil. Saya mau menghemat uang untuk rakyat. Untuk memberi makan anak, saya ingin memperbaiki semua sekolah di Indonesia," katanya, Senin (10/2/2025).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Prabowo menuturkan Indonesia memiliki 330.000 sekolah. Namun, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk memperbaiki 20.000 sekolah dalam setahun. Dengan demikian, efisiensi diperlukan sehingga tersedia dana untuk memperbaiki lebih banyak sekolah dalam setahun.

"Berapa tahun kita mau selesaikan 330.000 sekolah. Oleh karena itu, perjalanan dinas dan perjalanan luar negeri dikurangi. Enggak usah ke luar negeri, 5 tahun enggak usah ke luar negeri kalau perlu," tuturnya.

Menurut Prabowo, terdapat banyak anggaran belanja perjalanan dinas yang sengaja dibuat sebagai kedok untuk jalan-jalan belaka.

Baca Juga:
PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Tak hanya belanja perjalanan dinas, presiden juga akan mengefisienkan belanja-belanja yang tidak berdampak signifikan bagi kepentingan rakyat, seperti kegiatan seminar, kajian, hingga focus group discussion (FGD).

"Saya melakukan penghematan, saya ingin pengeluaran yang tidak perlu, pengeluaran yang mubazir, pengeluaran yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan," tuturnya.

Sebagai informasi, anggaran belanja negara dipangkas senilai Rp306,68 triliun berdasarkan Inpres 1/2025. Pemangkasan dimaksud terdiri dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun.

Secara terperinci, setiap K/L diperintahkan untuk mengefisienkan belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi tidak dilakukan atas belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 14:17 WIB HARI PERS NASIONAL

Pers Punya Peran Penting dalam Peningkatan Kesadaran Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi