KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB
Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Suasana rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua komisi di DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran bersama kementerian dan lembaga (K/L). Instruksi ini termuat dalam surat yang dikirimkan Dasco kepada seluruh pimpinan komisi di DPR.

Dalam surat nomor B/1972/PW.11.01/2/2025 tertanggal 7 Februari 2025, rapat perlu ditunda mengingat pemerintah masih akan menyusun ulang anggaran yang hendak diusulkan.

"Sehubungan dengan adanya permohonan penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran dari K/L karena akan ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah, bersama ini diminta kepada pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran mitra kerja," bunyi surat dimaksud, dikutip Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:
Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Bila terdapat komisi yang sudah melakukan pembahasan efisiensi anggaran bersama K/L, komisi tersebut diminta untuk melaksanakan rapat kembali setelah K/L yang menjadinya mitranya mendapat anggaran rekonstruksi terbaru.

"Demikian, atas perhatian saudara, diucapkan terima kasih," bunyi surat yang ditujukan kepada pimpinan komisi tersebut.

Sebagai informasi, efisiensi belanja dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025. Dengan inpres tersebut, anggaran belanja K/L dipangkas senilai Rp256,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah dipangkas senilai Rp50,59 triliun.

Baca Juga:
Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Secara terperinci, setiap K/L diperintahkan untuk mengefisienkan belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi tidak dilakukan atas belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).

Efisiensi diprioritaskan atas belanja-belanja yang bersumber selain dari: pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP BLU kecuali yang disetor ke kas negara pada tahun anggaran 2025, dan anggaran yang bersumber dari SBSN.

Terkait dengan belanja pemda, Prabowo memerintahkan pemda untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan FGD. Belanja perjalanan dinas juga perlu dipangkas sebesar 50%.

Tak hanya itu, pemda juga diminta untuk membatasi belanja honorarium serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Upload Bupot Tak Bisa Langsung dari Akun WP Badan, Harus PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah