Ketua MPR Bambang Soesatyo.
JAKARTA, DDTCNews – MPR menyatakan kondisi global saat ini makin tidak menentu lantaran terganggu oleh dinamika global, mulai dari konflik Rusia-Ukraina, perang dagang dagang AS-China hingga disrupsi rantai pasok.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan ancaman krisis global kini ada di depan mata. Saat ini, sekitar 320 juta penduduk dunia berada dalam kondisi kelaparan. Menurut data IMF dan Bank Dunia, perekonomian 66 negara diprediksi akan bangkrut dan ambruk.
“Perlambatan dan kontraksi pertumbuhan ekonomi global makin diperburuk oleh tingginya kenaikan inflasi,” katanya saat memberikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8/2022).
Bambang bersyukur Indonesia dapat bertahan di tengah ancaman krisis tersebut. Berkat kesigapan pemerintah dalam menyikapi ancaman krisis, Indonesia menjadi negara dengan resiko resesi yang kecil, yaitu hanya 3%.
Menurutnya, angka probabilitas tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan rata-rata negara di benua Amerika dan Eropa yang mencapai 40% hingga 55%, ataupun negara Asia Pasifik pada rentang antara 20% sampai dengan 25%.
Selain ketidakpastian global, Bambang juga menyinggung beberapa hal lainnya, mulai dari defisit APBN, rencana membentuk forum MPR dunia, pembangunan Ibu Kota Negara, pembentukan haluan pokok-pokok negara, dan lain sebagainya. Berikut pidato lengkap ketua MPR.
Sebagai insan yang beriman, marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Waa Ta‘ala, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita semua diberikan kekuatan dan kesehatan untuk menjalankan tugas konstitusional kita masing-masing, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Rasa syukur yang mendalam juga patut kita persembahkan. Setelah lebih dari dua tahun dilanda pandemi Covid-19, berkat kerja keras Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa, kita dapat mengatasi pandemi secara baik. Kita bisa pulih lebih cepat, dan bangkit lebih kuat.
Sehingga pada hari ini, kita pun dapat melaksanakan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, dihadiri oleh seluruh Anggota MPR/DPR/DPD, serta undangan lainnya.
Untuk itu, izinkan kami selaku Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPD menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo.
Saudara Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Prof. DR. K.H. Ma’ruf Amin, serta seluruh Pimpinan Lembaga Negara, atas perkenannya hadir memenuhi undangan kami, dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD.
Sebelum menyampaikan pidato pengantar Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (4) Tata Tertib MPR, ijinkan kami melaporkan, pada tanggal 30 Juni 2022, Saudara Yandri Susanto, S.Pt., telah mengucapkan sumpah sebagai Wakil Ketua MPR, menggantikan Saudara Dr. (Honoris Causa) Zulkifli Hasan, S.E., yang mengundurkan diri karena mendapat kepercayaan dari Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Pimpinan dan Anggota MPR mengucapkan terima kasih atas pengabdian Saudara Zulkifli Hasan di lembaga yang terhormat, sebagai Ketua MPR masa jabatan 2014 – 2019, dan Wakil Ketua MPR masa jabatan 2019 – 2024.
Sebelum saya lanjutkan, ijinkan saya membuka sidang ini dengan dua bait pantun :
Ada burung di atas dahan,
Dahannya ada di pohon beringin,
Saya ucapkan salam pembukaan,
Kepada semua para hadirin.
Agustus bulan kemerdekaan,
Gotong royong menjadi kekuatan,
Agar Indonesia sukses menyongsong masa depan,
Jaga terus Persatuan dan Kesatuan.
MERDEKA !
Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,
Esok hari bangsa Indonesia akan memasuki usianya yang ke-77 tahun. Sudah sepatutnya kita memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada para pejuang bangsa, yang telah mengorbankan tenaga, harta, bahkan jiwanya, sehingga sampailah kita kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Melalui mimbar Sidang Paripurna ini, kami atas nama Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPD, mengucapkan Dirgahayu ke-77 Republik Indonesia. Merdeka… ! Merdeka… ! Merdeka.. !
Dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, mari kita gelorakan semangat untuk mewujudkan tujuan Indonesia merdeka, yaitu: menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; serta melaksanakan amanah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua, setelah 77 tahun Indonesia merdeka, kita lahirkan generasi muda yang tangguh, unggul, bersatu, dan optimis, sehingga memiliki kesiapan untuk mengambil alih estafet kepemimpinan nasional, guna mewujudkan cita-cita bangsa menuju era Indonesia Emas 2045.
Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,
Kondisi global saat ini semakin tidak menentu. Semua negara sedang berupaya keras memulihkan ekonominya, pasca pandemi Covid-19.
Namun, fase ini terganggu oleh dinamika global, seperti konflik Rusia-Ukraina, perang dagang dan teknologi Amerika Serikat-Tiongkok, ketegangan baru di Selat Taiwan, serta disrupsi rantai pasok yang berimplikasi pada fluktuasi harga komoditas pangan dan energi.
Kenegarawanan Presiden Jokowi kembali ditunjukkan, melalui pelaksanaan salah satu tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia, yaitu: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Misi perdamaian Presiden, dengan mengunjungi Ukraina dan Rusia beberapa waktu yang lalu, patut kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya.
Perang dengan alasan apa pun, selalu membawa petaka, kehancuran, dan kesengsaraan. Menghancurkan peradaban, yang telah dibangun berabad-abad lamanya. Membawa krisis kemanusiaan, krisis ekonomi, krisis pangan, dan krisis energi.
Menurut Badan Pengungsi PBB, UNHCR, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan sejak pasukan Rusia memulai perang di Ukraina, sebanyak 5 juta warga Ukraina telah meninggalkan negara mereka.
Warga Ukraina kini merupakan kelompok pengungsi kedua terbesar di dunia, setelah pengungsi Suriah yang jumlahnya mencapai 6,8 juta. Perang antara Rusia dan Ukraina, juga telah menyebabkan sekitar 7,1 juta warga Ukraina terpaksa kehilangan tempat tinggal mereka di negaranya.
Jumlah tersebut merupakan jumlah populasi terbesar di dunia, yang harus kehilangan tempat tinggal mereka sendiri akibat konflik yang melanda. Perang di Ukraina telah memicu krisis pengungsi dan krisis kemanusiaan yang tumbuh paling cepat.
Presiden Jokowi mengingatkan, bahwa ancaman krisis global kini ada di depan mata. Saat ini, sekitar 320 juta penduduk dunia berada dalam kondisi kelaparan akut.
Menurut data IMF dan Bank Dunia, perekonomian 66 negara diprediksi akan bangkrut dan ambruk. Pelambatan dan kontraksi pertumbuhan ekonomi global, semakin diperburuk oleh tingginya kenaikan inflasi.
Berkat kesigapan Pemerintah dalam menyikapi ancaman krisis, dari hasil survey Bloomberg, Indonesia dinilai sebagai negara dengan resiko resesi yang kecil, hanya tiga persen, sangat jauh jika dibandingkan dengan rata-rata negara Amerika dan Eropa, yang mencapai 40 hingga 55 persen, ataupun negara Asia Pasifik pada rentang antara 20 hingga 25 persen.
Namun demikian, kita tidak boleh lalai. Kenaikan inflasi dapat menjadi ancaman bagi perekonomian nasional. Badan Pusat Statistik mencatat, bahwa per Juli 2022, laju inflasi Indonesia berada di level 4,94 persen, dan pada bulan Agustus diprediksi akan meningkat pada kisaran 5 hingga 6 persen.
Bahkan pada bulan September 2022, kita diprediksi akan menghadapi ancaman hiper-inflasi, dengan angka inflasi pada kisaran 10 hingga 12 persen. Laju kenaikan inflasi, disertai dengan lonjakan harga pangan dan energi, semakin membebani masyarakat, yang baru saja bangkit dari pademi Covid-19.
Lonjakan harga minyak dunia pada awal April 2022 diperkirakan mencapai 98 US dolar per barel. Angka ini jauh melebihi asumsi APBN 2022 sebesar 63 US dolar per barel. Di sisi lain, beban subsidi untuk BBM, Pertalite, Solar, dan LPG, sudah mencapai Rp. 502 triliun.
Kenaikan harga minyak yang terlalu tinggi, tentunya akan menyulitkan kita dalam mengupayakan tambahan subsidi, untuk meredam tekanan inflasi.
Tidak ada negara yang memberikan subsidi sebesar itu. Kondisi fiskal dan moneter Indonesia juga perlu menjadi perhatian. guna menghadapi potensi krisis global.
Di sektor fiskal, tantangan yang harus dihadapi adalah normalisasi defisit anggaran, menjaga proporsi utang luar negeri terhadap Produk Domestik Bruto, dan keberlanjutan pembiayaan infrastruktur. Dari segi moneter, tantangan terbesar adalah mengendalikan laju inflasi, menjaga cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Pengembangan kemampuan sektoral, terutama Konsolidasi Demokrasi, Ekonomi Hijau, Infrastruktur Digital, dan Pembangunan Ibu Kota Negara, keberlanjutan komitmen lintas pemerintahan merupakan landasan utama bagi pembangunan nasional jangka panjang, dan sekaligus upaya me-mitigasi berbagai risiko yang dihadapi di masa depan.
Defisit anggaran yang harus kembali ke angka kurang dari 3 persen pada tahun 2023, menjadi tantangan utama, karena kondisi pemulihan yang tidak menentu. Selain itu, peningkatan utang yang signifikan menimbulkan beban pembayaran bunga tambahan.
Sebagai strategi jangka pendek, penyusunan prioritas dan re-alokasi anggaran secara tepat diperlukan. Kebijakan burden sharing tidak hanya dengan moneter, tetapi juga dengan dunia usaha, dapat menjadi opsi dalam upaya pembiayaan ketidakpastian di masa mendatang.
Sementara itu, strategi jangka panjang membutuhkan perencanaan pembayaran utang setidaknya untuk 30 tahun kedepan, dan pada saat yang bersamaan, memastikan kondisi fiskal dan moneter tetap terjaga.
Di sisi lain, pembayaran kupon dan jatuh tempo utang pemerintah, akan berdampak pada pengurangan cadangan devisa.
Berdasarkan data bulan Juli 2022, kebutuhan impor dan pembayaran utang luar negeri Indonesia sebesar 21,6 miliar US dollar per bulan. Lebih lanjut, posisi cadangan devisa Indonesia pada bulan Juli ini, masih senilai lebih dari dua kali lipat dari standar kecukupan internasional.
Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,
Indonesia sebagai negara bangsa yang berdaulat, memiliki peran strategis di kancah global. Terlebih, Indonesia kini memegang Presidensi G-20, yang pada puncaknya, 20 pemimpin dunia akan bertemu pada KTT G-20 di Bali, November nanti. Oleh karenanya, suara Indonesia diharapkan bisa turut memberikan alternatif solusi di tengah dinamika global yang sedang bergejolak.
Indonesia dengan politik luar negeri bebas aktif, serta berpegang teguh pada prinsip Dasa Sila Bandung sebagai ruh politik luar negeri Indonesia, perlu terus mengonsolidasi dukungan negara-negara di kawasan, untuk menyerukan solusi perdamaian permanen, dalam mengatasi konflik dan ketegangan militer.
Selain itu, Indonesia juga perlu menawarkan agenda konsolidasi ekonomi, untuk mencapai kerjasama strategis, serta menjembataninya dengan komitmen pembangunan inklusif secara global melalui G-20.
Tema “Recover Together, Recover Stronger” merupakan bukti komitmen Indonesia, untuk membawa dunia yang lebih inklusif, dan segera bangkit bersama-sama di tengah Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Kita mendoakan, KTT G-20 berjalan lancar dan sukses. Kita tentunya berkeinginan, kepemimpinan Indonesia di G-20 tahun ini, kelak dikenang dunia sebagai upaya nyata dalam mewujudkan tatanan dunia yang damai, tumbuh berkelanjutan, serta menghapus segala penderitaan rakyat di dunia.
Dengan semangat yang sama, MPR tengah merintis pembentukan Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia.
Gagasan pembentukan Forum ini, dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan menghadirkan penguatan diplomasi parlemen, dalam rangka menghadirkan tatanan dunia yang semakin harmonis dan berkeadaban.
Penyelesaian berbagai masalah dunia menuntut adanya partisipasi semua pihak, dengan melibatkan kerjasama lintas negara, lintas sektor, dan lintas lembaga pemerintahan.
Setiap elemen mesti mengambil peran atas dasar solidaritas kemanusiaan yang menjunjung tinggi persatuan, persaudaraan, perasaan senasib sepenanggungan, serta menjunjung tinggi keadilan, penegakan hukum, dan hak asasi manusia.
Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,
Menuju Indonesia Emas tahun 2045, bangsa Indonesia akan menghadapi banyak perubahan yang mengandung peluang dan tantangan. Munculnya berbagai kecenderungan baru berskala global dengan daya dorong besar, menuntut watak politik yang lebih antisipatif dengan haluan berjangka panjang.
Berangkat dari kenyataan seperti itu, perlu ada pemikiran untuk mengingatkan, serta menunjukkan, peta jalan pembangunan yang lebih dapat diandalkan. Jalan pembangunan yang lebih menjamin ketahanan nasional, dengan kesanggupan untuk merealisasikan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Serta, jalan pembangunan yang lebih menjamin kesinambungan pembangunan, tanpa bergantung pada momen elektoral lima tahunan, termasuk di dalamnya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tidak boleh terhenti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional.
Pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang. Guna mewujudkan IKN menjadi kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep smart, green, blue city, serta hub bagi perekonomian nasional dan regional, dibutuhkan haluan negara serta konsistensi lintas pemerintahan.
Tidak hanya itu, pembangunan IKN diharapkan menjadi katalis, untuk mendorong Indonesia melakukan lompatan teknologi.
Pembentukan “haluan negara” yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.
Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama. Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR.
Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045.
Jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing, melainkan seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan, Badan Pengkajian MPR dengan mendasarkan pada aspirasi masyarakat dan daerah, telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, dan telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada tanggal 7 Juli 2022, serta telah dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, pada tangga 25 Juli 2022 yang lalu.
Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memahami dengan seksama original intent Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, menyatakan bahwa: “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.”
Penulisan frasa garis-garis besar daripada haluan negara yang menjadi satu rangkaian kalimat dengan frasa menetapkan Undang-Undang Dasar, mengandung makna, bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah Undang-Undang Dasar, tetapi harus di atas Undang-Undang.
Alasannya, Pokok-Pokok Haluan Negara tidak boleh lebih filosofis daripada Undang-Undang Dasar, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti Undang-Undang.
Dengan demikian, memang idealnya, Pokok-Pokok Haluan Negara perlu diatur melalui Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, untuk saat ini, seperti kita pahami bersama, gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan.
Oleh sebab itu, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.
Dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara.
Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, pada awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya.
Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kita memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR.
Dan, yang paling utama, dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan, yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi.
Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,
Vaksinasi ideologi berupa sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, atau lebih dikenal dengan istilah Empat Pilar, yang dimandatkan kepada MPR, adalah tugas mulia yang harus dilakukan sepanjang hayat.
Untuk itu Pimpinan MPR juga akan dibantu oleh Forum Aspirasi Konstitusi untuk menyerap aspirasi masyarakat. Pancasila merupakan dasar persatuan bangsa.
Indonesia adalah bangsa paling majemuk di dunia, terdiri atas ratusan komunitas etnik, budaya dan agama. Di dalam rumah besar Indonesia, kita hanyamengenal kata satu. Satu Tanah Air Indonesia, Satu Bangsa Indonesia, dan Satu Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.
Mimpi kita tentu tidak hanya tertuju dan berhenti pada tahun 2045. Saat Indonesia menjadi negara dengan posisi ekonomi keempat terbesar di dunia, kita harus berani bermimpi yang lebih besar, menjadikan Indonesia sebagai pelopor dalam merangkul dan mempersatukan setiap perbedaan yang ada.
Menjadi contoh bagi dunia, yang benar-benar rukun dalam kemajemukan, peduli dengan kesejahteraan dan kemajuan rakyatnya. Kita harus berupaya agar Pancasila menjadi sebuah ideologi yang mempengaruhi evolusi dunia.
Sidang Majelis dan Dewan, hadirin sekalian yang kami muliakan,
Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan, terkait dengan perkembangan pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional MPR tahun 2021- 2022.
Selanjutnya, sebelum kita mendengarkan Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara yang akan disampaikan oleh Presiden, sekaligus Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, palu sidang akan kami serahkan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD. Ketua DPR, Ibu DR. (HonorisCausa) Puan Maharani akan melanjutkan persidangan, sampai ditutupnya Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD.
Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah, izinkan kami mengakhiri pengantar Sidang Tahunan MPR ini dengan dua bait pantun, untuk menggugah kesadaran kita dalam berbangsa dan bernegara.
Kupu-kupu terbang bersama kumbang,
Hinggap di dahan pohonnya palsu.
Para Capres/Cawapres tak perlu bimbang,
Ingat pesan Presiden : ojo kesusu.
Burung merpati terbang di atas sawah,
Purnama datang dari negeri sebelah.
Koalisi masih bisa berubah,
Pemilu jangan sampai membuat kita terbelah.
Demikian, lebih kurangnya saya mohon maaf, dan semoga Allah Subhanahu Wata‘ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Aamiin. Sekian dan terima kasih. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.