KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

BANYUMAS, DDTCNews – Pemkab Banyumas, Jawa Tengah mengadakan program keringanan pajak berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Kristanta mengatakan insentif diberikan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui kebijakan ini, pemkab berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat.

"Setidaknya minimal pokok pajak bisa masuk dengan adanya penghapusan denda pajak ini," katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Kristanta menuturkan program pemutihan tersebut juga diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-454 Kabupaten Banyumas. Adapun insentif berlaku mulai dari 12 Februari hingga 31 Maret 2025.

Dia menjelaskan program pemutihan tersebut ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif tersebut, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak 1994 hingga 2024.

Kebijakan pemutihan ini akan menghapus semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2. Sementara untuk pokok pajaknya, tetap wajib dibayarkan.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

"Masyarakat tinggal bayar pokoknya saja untuk PBB," ujar Kristanta seperti dilansir jateng.pikiran-rakyat.com.

Pemkab juga telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah. Misal, melalui bank, e-commerce, jaringan minimarket, dan e-wallet.

Selain PBB-P2, pemkab memberikan pemutihan atas pajak air tanah untuk tunggakan sebelum 2024. Menurutnya, periode pemutihan denda ini menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tanggungan pajak daerahnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah