BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB
Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaksanaan coretax administration system tidaklah ditunda, tetapi sistem administrasi perpajakan yang lama masih dijalankan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

Dalam hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi XI DPR, DJP dan DPR sepakat bahwa sistem administrasi pajak yang lama, SIDJP, tetap dijalankan berbarengan dengan aplikasi Coretax DJP.

"Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur sebelum implementasi coretax (legacy)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Skenario tersebut meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan keputusan dirjen pajak.

"Dengan demikian, kami tegaskan implementasi Coretax DJP dijalankan secara paralel di antaranya dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas," tutur Dwi.

Sementara itu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menuturkan penggunaan coretax dan SIDJP sekaligus diharapkan mengatasi berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak pada coretax system. Dia juga berharap kendala pada coretax system tidak berdampak pada upaya penerimaan pajak.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

"DJP agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, bahasanya antisipasi, dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," ujarnya.

Misbakhun mengatakan pemanfaatan teknologi dan informasi merupakan keniscayaan dalam pengelolaan pajak. Namun, penggunaan sistem yang baru tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada wajib pajak.

Dia menilai wajar penerapan sistem pajak yang baru masih dihadapkan pada berbagai kendala sehingga membutuhkan penyempurnaan. Dalam kondisi tersebut, Komisi XI menawarkan kepada DJP untuk kembali menggunakan sistem yang lama.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selain topik coretax, ada juga ulasan mengenai penundaan pembahasan efisiensi anggaran. Ada juga bahasan terkait dengan PMK omnibus yang mengatur tarif PPN atas barang hasil pertanian tertentu dan emas perhiasan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Komisi XI Minta Roadmap soal Coretax

Komisi XI meminta DJP untuk menyusun peta jalan atau roadmap penerapan coretax administration system.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan pelaksanaan coretax sejauh ini masih menemui berbagai kendala. Menurutnya, DJP perlu menyusun roadmap terkait dengan penerapan coretax yang berbasis risiko paling rendah.

Baca Juga:
Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

"DJP Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. Pelayanan ini menjadi concern kita semua. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan/Kompas)

Tarif PPN atas Barang Hasil Pertanian Tertentu Tetap 1,1 Persen

Tarif PPN besaran tertentu yang berlaku atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) tetap sebesar 1,1%.

Tarif PPN besaran tertentu yang dikenakan atas penyerahan BHPT tetap 1,1% menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2025 yang merevisi beberapa PMK perihal PPN besaran tertentu, termasuk PMK 64/2022.

Baca Juga:
Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar ... 1,1% dari harga jual," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 64/2022 yang direvisi melalui Pasal 15 PMK 11/2025. (DDTCNews)

Wakil Ketua DPR Minta Pembahasan Efisiensi Anggaran Ditunda

Dalam surat bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pimpinan komisi parlemen untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran dengan kementerian atau lembaga mitra kerjanya masing-masing.

Hal ini dikarenakan pemerintah akan melakukan rekonstruksi anggaran kembali. Oleh sebab itu, rapat pembahasan efisiensi anggaran bersama kementerian/lembaga seperti yang sebelumnya diinstruksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk ditunda.

Baca Juga:
Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Bahkan, jika sudah ada komisi yang sudah melakukan pembahasan efisiensi anggaran dengan kementerian/lembaga mitra kerjanya, Dasco meminta untuk pelaksanaan rapat ulang setelah adanya hasil rekonstruksi anggaran terbaru. (Bisnis.com)

Tarif PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Tarif PPN besaran tertentu yang berlaku pada tahun ini atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan dan PKP pedagang emas perhiasan tetap sebesar 1,1% dan 1,65%.

Tarif PPN besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan tetap sama dengan yang berlaku pada tahun sebelumnya seiring dengan direvisinya formula PPN besaran tertentu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 melalui PMK 11/2025.

Baca Juga:
Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

"Untuk menyesuaikan ketentuan mengenai besaran tertentu PPN, peraturan menteri ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam…PMK 48/2023," bunyi Pasal 13 huruf f PMK 11/2025. (DDTCNews)

Aturan Terbaru Batas Waktu Penyetoran PPh Pasal 26 atas Premi Asuransi

Ketentuan dalam PMK 81/2024 mengatur ulang batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 26 atas premi asuransi dan reasuransi yang dibayar ke luar negeri.

Merujuk Pasal 243 ayat (4) PMK 81/2024, pemotong pajak wajib menyetor PPh Pasal 26 tersebut maksimal 15 hari setelah saat terutangnya pajak. Sebelumnya, berdasarkan KMK 624/KMK.04/1994, penyetoran PPh Pasal 26 atas penghasilan itu dilakukan maksimal 10 hari setelah saat terutang.

Baca Juga:
Bea Masuk Antidumping terhadap Baja HRP Asal 3 Negara Ini Diperpanjang

“Pemotong pajak ... wajib menyetor PPh Pasal 26 paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak,” bunyi Pasal 243 ayat (4) PMK 81/2024. (DDTCNews)

Prabowo Tegaskan Lagi Pentingnya Efisiensi Anggaran

Presiden Prabowo Subianto menyatakan terdapat segelintir pihak yang berupaya melawan kebijakan efisiensi belanja yang telah ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025.

Menurut Prabowo, efisiensi belanja merupakan langkah yang diperlukan untuk melaksanakan program-program yang memberikan manfaat langsung kepada rakyat seperti makan bergizi gratis (MBG) dan perbaikan bangunan sekolah.

"Ada yang melawan saya dalam birokrasi. Merasa sudah kebal hukum, merasa sudah menjadi raja kecil. Saya mau menghemat uang untuk rakyat. Untuk memberi makan anak, saya ingin memperbaiki semua sekolah di Indonesia," katanya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah