KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Salah satu slide yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menawarkan berbagai skema untuk menarik investasi.

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif pajak diberikan bertujuan mendorong pertumbuhan dan produktivitas ekonomi. Menurutnya, berbagai skema insentif pajak ini juga telah ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

"Kami menggunakan instrumen fiskal secara aktif untuk mendukung banyak program pemerintah, misalnya dan khususnya, di bidang peningkatan pertumbuhan dan produktivitas, termasuk menarik lebih banyak investasi," katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan insentif pajak kepada berbagai industri strategis, penting, dan inovatif. Pemanfaatan insentif pajak tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku industri.

Dia menyebut tax holiday telah dimanfaatkan oleh 221 wajib pajak hingga November 2024 dengan nilai investasi Rp421 triliun dan US$479 juta. Untuk tax allowance, telah dimanfaatkan 234 wajib pajak serta mampu menarik investasi senilai Rp,90,35 triliun dan US$8,5 juta.

Setelahnya, investment allowance dimanfaatkan oleh 8 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp2,67 triliun dan US$18,6 miliar.

Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Pemerintah juga membuat kawasan ekonomi khusus (KEK) serta menawarkan tax holiday dan tax allowance bagi investor yang menanamkan modal di sana.

Fasilitas tax holiday di KEK dimanfaatkan oleh 60 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp12,74 triliun, sedangkan tax allowance di KEK dinikmati oleh 9 wajib pajak dengan realisasi investasi Rp250 miliar.

Selain itu, terdapat insentif supertax deduction bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi dan litbang. Fasilitas supertax deduction vokasi dimanfaatkan 94 wajib pajak, serta supertax deduction litbang dinikmati oleh 29 wajib pajak.

"Kami memberikan super deduction, terutama bagi perusahaan yang dapat memberikan pelatihan bagi tenaga kerja mereka sehingga dapat terus melakukan reskilling dan upskilling," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak