PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Kementerian Keuangan merilis peraturan yang menjadi pedoman pemeriksaan dan penagihan pajak daerah. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2025.

Beleid tersebut dirilis sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengatur tata cara pemeriksaan pajak dan penagihan pajak daerah dalam peraturan kepala daerah. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, telah mendelegasikan pengaturan pedoman tersebut dalam suatu PMK.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan PMK tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah,” bunyi pertimbangan PMK 7/2025, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Melalui PMK 7/2025, Kementerian Keuangan memberikan pedoman ruang lingkup, kriteria, standar, dan jenis pemeriksaan pajak daerah. Ada pula pedoman perihal pejabat dan petugas pemeriksa, kewajiban dan kewenangan pemeriksa, hingga hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang tengah diperiksa.

PMK 7/2025 juga telah menguraikan ketentuan untuk setiap rangkaian proses pemeriksaan. Pengaturan itu termasuk perihal prosedur penolakan pemeriksaan, peminjaman dokumen, hingga permintaan keterangan kepada pihak ketiga.

Terkait dengan penagihan pajak, PMK 7/2025 memberikan pedoman seputar penerbitan dan penyampaian surat paksa, penyampaian usulan pencegahan, pelaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan hingga penjualan barang yang telah disita.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

PMK 7/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 3 Februari 2025. Berlakunya PMK 7/2025 akan sekaligus mencabut PMK 207/2018 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.

Secara umum, PMK 7/2025 terdiri atas 5 bab dan 147 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

Baca Juga:
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Pasal 1: mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 7/2025.

BAB II PEMERIKSAAN

  • Bagian Kesatu: Kewenangan Pemeriksaan (Pasal 2)
  • Bagian Kedua: Tujuan Pemeriksaan (Pasal 3)
  • Bagian Ketiga: Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak
    - Paragraf 1: Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan (Pasal 4 – Pasal 6)
    - Paragraf 2: Standar Pemeriksaan (Pasal 7 – Pasal 11)
    - Paragraf 3: Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa (Pasal 12 -Pasal 13)
    - Paragraf 4: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (Pasal 14 – Pasal 15)
    - Paragraf 5: Jangka Waktu Pemeriksaan (Pasal 16 – Pasal 20)
    - Paragraf 6: SP2 dan Surat Perubahan Tim Pemeriksa (Pasal 21)
    - Paragraf 7: Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan, dan Pertemuan dengan Wajib Pajak (Pasal 22 – Pasal 25)
    - Paragraf 8: Penyegelan (Pasal 26 – Pasal 29)
    - Paragraf 9: Penolakan Pemeriksaan (Pasal 30 – Pasal 31)
    - Paragraf 10: Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Selama Pemeriksaan (Pasal 32 – Pasal 33)
    - Paragraf 11: Penjelasan Wajib Pajak dan Permintaan Keterangan kepada Pihak Ketiga (Pasal 34)
    - Paragraf 12: Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Pasal 35 – Pasal 50)
    - Paragraf 13: Pelaporan Hasil Pemeriksaan (Pasal 51)
    - Paragraf 14: Penyelesaian Pemeriksaan (Pasal 52 – Pasal 56)
    - Paragraf 15: Pembatalan Hasil Pemeriksaan (Pasal 57)
    - Paragraf 16: Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penangguhan Pemeriksaan (Pasal 58 – Pasal 62)
    - Paragraf 17: Pemeriksaan Ulang (Pasal 63)
  • Bagian Keempat: Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
    - Paragraf 1: Ruang Lingkup, Kriteria dan Jenis Pemeriksaan (Pasal 64 – Pasal 66)
    - Paragraf 2: Standar Pemeriksaan (Pasal 67 – Pasal 71)
    - Paragraf 3: Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa (Pasal 72 – Pasal 73)
    - Paragraf 4: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (Pasal 74 – Pasal 75)
    - Paragraf 5: Jangka Waktu Pemeriksaan (Pasal 76)
    - Paragraf 6: SP2 dan Surat Perubahan Tim Pemeriksa (Pasal 77)
    - Paragraf 7: Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan, dan Pertemuan dengan Wajib Pajak (Pasal 78 – Pasal 79)
    - Paragraf 8: Peminjaman Dokumen (Pasal 80)
    - Paragraf 9: Penolakan Pemeriksaan (Pasal 81 – Pasal 83)
    - Paragraf 10: Penjelasan Wajib Pajak dan Permintaan Keterangan kepada Pihak Ketiga (Pasal 84)
  • Bagian Kelima: Penyampaian Kuesioner Pemeriksaan Dan Pengembalian Dokumen (Pasal 85 – Pasal 86)
  • Bagian Keenam: Ketentuan Lain terkait Pemeriksaan (Pasal 87 – Pasal 88)

BAB III PENAGIHAN

Baca Juga:
Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB
  • Bagian Kesatu: Pejabat dan Jurusita (Pasal 89 – Pasal 92)
  • Bagian Kedua: Penanggung Pajak (Pasal 93 – Pasal 96)
  • Bagian Ketiga: Tata Cara Penagihan
    - Paragraf 1: Dasar Penagihan dan Tindakan Penagihan (Pasal 97 – Pasal 99)
    - Paragraf 2: Penerbitan Surat Teguran (Pasal 100)
    - Paragraf 3: Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus (Pasal 101 – Pasal 102)
    - Paragraf 4: Penerbitan dan Pemberitahuan Surat Paksa (Pasal 103 – Pasal 107)
    - Paragraf 5: Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Pelaksanaan Penyitaan (Pasal 108 – Pasal 114)
    - Paragraf 6: Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (Pasal 115 – Pasal 128)
    - Paragraf 7: Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal (Pasal 129 – Pasal 130)
    - Paragraf 8: Penjualan Barang Sitaan (Pasal 131 – Pasal 135)
    - Paragraf 9: Pengusulan Pencegahan (Pasal 136)
    - Paragraf 10: Pelaksanaan Penyanderaan (Pasal 137)
  • Bagian Keempat: Pembetulan, Penggantian, dan Pembatalan Dokumen (Pasal 138 – Pasal 140)
  • Bagian Kelima: Ketentuan Lain terkait Penagihan (Pasal 141)

BAB IV KERJA SAMA PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN (Pasal 142 – Pasal 143)

BAB V KETENTUAN PENUTUP (Pasal 144 – Pasal 147)

Untuk melihat PMK 7/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah