PMK 9/2025

Bea Masuk Antidumping terhadap Baja HRP Asal 3 Negara Ini Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2025 | 11:30 WIB
Bea Masuk Antidumping terhadap Baja HRP Asal 3 Negara Ini Diperpanjang

Tampilan awal salinan PMK 9/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2025, pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor baja hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina.

Perpanjangan pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan. Berdasarkan penelitian KADI, ditemukan masih adanya praktik dumping atas produk baja HRP dari China, Singapura, dan Ukraina.

"Alhasil, pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan," bunyi kutipan salah satu pertimbangan PMK 9/2025, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Dalam PMK 103/2024 disebutkan Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO) wajib berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.

Pasal 2 ayat (1) PP 34/2011 pun telah mengatur terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan BMAD jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

BMAD merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Berdasarkan PMK 9/2025, BMAD yang dikenakan terhadap baja HRP asal China, Singapura, dan Ukraina dengan 2 spesifikasi.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Pertama, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 milimeter atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 10 milimeter yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00.

Kedua, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 milimeter atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan 4,75 milimeter atau lebih tetapi tidak melebihi 10 milimeter yang termasuk dalam pos tarif 7208.52.00.

Tarif BMAD baja HRP asal China ditetapkan 10,47%. Sementara itu, tarif BMAD baja HRP asal Singapura dan Ukraina masing-masing sebesar 12,50% dan 12,33%. Besaran tarif ini tidak berubah dari ketentuan yang lama, yaitu PMK 111/2019.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Pengenaan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan BMAD atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum atau MFN.

Perpanjangan BMAD berdasarkan PMK 9/2025 ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini. Adapun PMK ini berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada 10 Februari 2025, atau mulai 22 Februari 2025.

Sebagai informasi, BMAD terhadap impor produk baja hot rolled plate (HRP) itu sudah dikenakan sejak 2 Oktober 2012 berdasarkan PMK 150/2012. Periode pengenaan BMAD tersebut kemudian mengalami beberapa kali perpanjangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini