KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB
Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka peluang untuk merancang regulasi yang bersifat omnibus guna memuluskan proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan omnibus law diperlukan untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku di Indonesia dengan 239 standar yang ditetapkan oleh OECD. Tanpa omnibus law, proses aksesi bisa memakan waktu yang lama.

"Kami punya jurus yang kemarin sudah pernah dilakukan yaitu omnibus law. Jadi, ada 2 cara. Pertama, ratifikasi. Kedua, kami melakukan omnibus law terhadap hal-hal yang dirasa penting," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Saat ini, lanjut Airlangga, pemerintah sedang menyelesaikan initial memorandum, yakni dokumen yang berisi penilaian mandiri yang dilakukan pemerintah atas kesesuaian regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia terhadap standar yang ditetapkan OECD.

Initial memorandum disusun oleh Timnas OECD yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17/2024. Timnas OECD ini dipimpin oleh Kemenko Perekonomian. Rencananya, initial memorandum dimaksud ditargetkan selesai bulan depan.

"Kami berharap submisi initial memorandum akan selesai di kuartal pertama dan bisa dibawa dalam pertemuan Dewan Menteri OECD pada Juni 2025," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Menurut Airlangga, bergabungnya Indonesia dalam OECD akan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan hubungan internasional.

"Kami berharap bahwa dengan masuk dalam OECD, kami bisa kembangkan better policy for better life. Jadi, policy yang kami ambil ialah global, dan ini untuk kepentingan masyarakat," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini