Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak memiliki kewajiban membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang sudah dibuat pada 1 Januari - 3 Februari 2025 atas penyerahan BKP/JKP yang tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025.
Namun demikian, dalam hal hendak membuat faktur pajak pengganti guna menyesuaikan DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu maka PKP bersangkutan dapat melakukan hal tersebut.
"Jika faktur pajak yang dibuat pada 1 Januari - 3 Februari 2025 belum sesuai DPP nilai lainnya atau besaran tertentu dalam PMK 11/2025 maka PKP dapat melakukan pembetulan dengan membuat faktur pajak pengganti," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Rabu (12/2/2025).
Bila PKP tidak membuat faktur pajak pengganti dan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sanksi dimaksud bisa dihapuskan setelah dilakukannya pengajuan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Sebagai informasi, PMK 11/2025 merupakan langkah lanjutan dari pemerintah setelah diterapkannya penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian atas penyerahan BKP/JKP nonmewah sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.
Dengan PMK 11/2025, pemerintah menyesuaikan formula DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu atas BKP/JKP tertentu berdasarkan PMK tersendiri selain PMK 131/2024.
Tanpa PMK 11/2025, PPN atas BKP/JKP tertentu yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu berdasarkan PMK tersendiri bakal naik menjadi 12% meski BKP/JKP tertentu dimaksud bukalah barang mewah.
PMK terkait dengan DPP nilai lain yang tercakup dalam PMK 11/2025, yaitu:
Sementara itu, PMK terkait PPN besaran tertentu yang direvisi melalui PMK 11/2025, yaitu:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.