Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPN besaran tertentu yang berlaku atas penyerahan 5 jenis jasa kena pajak (JKP) tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022 tidak berubah atau tetap sebesar 1,1%.
Tarif PPN besaran tertentu tetap sebesar 1,1% dan tidak dinaikkan menjadi sebesar 1,2% mengingat PMK 71/2022 merupakan salah satu dari PMK yang direvisi oleh pemerintah melalui PMK omnibus, yaitu PMK 11/2025.
"Peraturan ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam…PMK 71/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP tertentu," bunyi Pasal 13 huruf d PMK 11/2025, dikutip pada Rabu (12/2/2025).
Lima jenis JKP tertentu yang tarif efektif PPN-nya yang tidak diubah, yaitu PPN besaran tertentu atas jasa pengiriman paket sebagaimana diatur dalam ketentuan di bidang pos adalah sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan penggantian.
Selanjutnya, PPN besaran tertentu atas jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.
Lalu, PPN besaran tertentu atas jasa freight forwarding yang di dalam tagihannya terdapat freight charges adalah sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.
PPN besaran tertentu atas jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang sepaket dengan perjalanan ke tempat lain adalah sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual paket perjalanan ke tempat lain. Tarif ini berlaku jika tagihan perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain diperinci.
Bila tagihan perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain tidak diperinci, tarif PPN besaran tertentu yang berlaku adalah sebesar 5% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual keseluruhan paket perjalanan. Tarif ini setara dengan 0,55%.
Terakhir, PPN besaran tertentu atas jasa penyelenggaraan pemasaran media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait distribusi voucer, dan consumer loyalty/reward program adalah sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual voucer.
Sebagai informasi, PMK 11/2025 mengatur ulang formula penghitungan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas penyerahan BKP/JKP nonmewah tertentu yang sudah diatur dalam PMK sendiri sehingga tidak boleh dihitung dengan formula DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual berdasarkan PMK 131/2024.
Dengan revisi formula melalui PMK 11/2025, PPN atas BKP/JKP nonmewah yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu yang diatur dalam PMK tersendiri masih tetap sama dengan tahun sebelumnya meski tarif umum PPN telah naik dari 11% menjadi 12%.
PMK 11/2025 berlaku mulai 4 Februari 2025. Namun, PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 dipungut sesuai dengan PMK 11/2025 sepanjang penyerahan terjadi pada 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Artinya, PMK 11/2025 berlaku retroaktif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.