KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB
Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur mulai mendistribusikan 449.989 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2025 dengan nilai ketetapan Rp14,11 miliar.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kristiana Ruliani berharap penerbitan SPPT secara lebih awal ini dapat mendorongwajib pajak untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2.

"Pembagian SPPT PBB-P2 dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dengan harapan memberikan kesempatan masyarakat untuk melunasi PBB P2-nya waktunya lebih panjang," katanya, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga:
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Kristiana mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran setelah menerima SPPT. Adapun batas waktu pembayaran PBB-P2 paling lambat 30 September 2025.

Dia menjelaskan distribusi SPPT PBB-P2 dilaksanakan pada 10 hingga 18 Februari 2025. Secara berjenjang, SPPT PBB-P2 tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak yang tersebar di 330 desa/kelurahan dan 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Mochamad Idris menyebut jumlah SPPT PBB-P2 yang dicetak pada tahun ini bertambah 441 lembar. Menurutnya, penambahan jumlah SPPT ini mencerminkan upaya BPPKAD memperbaiki basis PBB-P2.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

BPPKAD menargetkan penerimaan PBB-P2 dapat terealisasi 100% pada tahun ini. Dalam mencapai target tersebut, BPPKAD meminta bantuan pemerintah desa dan semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memaksimalkan intensifikasi pemungutan PBB P-.

Selain itu, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo juga diminta segera melakukan pembayaran PBB-P2, tanpa menunggu jatuh tempo.

"Harapannya, ASN bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam pelunasan PBB-P2 tahun 2025," ujarnya seperti dilansir kabarpas.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak