KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB
Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Foto udara sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding menemukan potensi cadangan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengupayakan untuk mencapai target lifting minyak bumi, yakni 900 ribu hingga 1 juta barel per hari pada 2028-2029.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan ada 3 strategi yang telah dan akan terus dilakukan untuk menggenjot produksi minyak. Ketiganya adalah optimalisasi produksi minyak dengan teknologi, reaktivasi sumur idle, dan eksplorasi potensi minyak.

"Apakah bisa ini dilakukan? Ternyata minyak kita ini masih banyak, khususnya di Rokan [Riau]. Kemarin saya baru pulang dari Rokan, tapi minyaknya di bawah itu bagaimana caranya untuk menaikkan? Nah kita melakukan intervensi dengan teknologi, termasuk Enhanced Oil Recovery (EOR)," ujar Bahlil dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Baca Juga:
Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Selain itu, Bahlil juga mendorong penggunaan teknik pengeboran horizontal, yang mulai diterapkan di beberapa wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Strategi ini mengadaptasi teknik pengeboran di Amerika Serikat yang mampu meningkatkan produksi minyak buminya dari 3,5 juta barel per hari menjadi 13 juta barel per hari.

Kemudian, Bahlil juga meminta supaya sumur yang sudah selesai masa eksplorasi dapat ditingkatkan menjadi sumur produksi. Kementerian ESDM juga akan meninjau kembali sumur-sumur yang belum meningkatkan statusnya menjadi sumur produksi. Serta melakukan lelang 60 WK migas baru pada periode 2026-2027 mendatang.

"Ini kita akan dorong cepat, makanya saya sudah perintahkan kepada Kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), kepada pemegang konsesi siapapun, baik itu BUMN, Pertamina, maupun siapapun yang megang, sudah selesai eksplorasi, tapi tidak mau ditingkatkan ke produksi agar ditinjau," tegasnya.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Pada kesempatan itu, Bahlil juga menggarisbawahi target Presiden Prabowo terkait dengan kedaulatan energi. Untuk mencapainya, diperlukan pemanfaatan energi bersih dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Bahlil juga tetap mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan sebagai bagian terpenting dari upaya pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

"Saya lebih memilih untuk tetap komitmen pada energi bersih, dengan kita blending antara batubara, gas, dan energi baru terbarukan yang lain. Tetapi, masyarakat tidak dikorbankan dengan harga yang mahal dan negara juga tidak dibebani dengan subsidi," tutur Bahlil.

Terkait dengan target hilirisasi, Bahlil kembali menyampaikan bahwa dari total US$618 miliar investasi di sektor hilirisasi hingga 2040 mendatang, 91,8% hilirisasi berada di sektor ESDM, termasuk juga membangun ekosistem baterai kendaraan listrik.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

"Program hilirisasi menjadi program yang betul-betul dijadikan sebagai prioritas, karena ini adalah salah satu instrumen untuk bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke depan," ujarnya.

Tujuan dilakukannya hilirisasi, jelas Bahlil, adalah untuk membangun industri agar proses penciptaan nilai tambah komoditas mineral dan batubara (minerba) dilakukan di dalam negeri. Hilirisasi pun membuka kawasan pertumbuhan ekonomi baru, mendongkrak pertumbuhan, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah