CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa ketentuan batas waktu unggah (upload) faktur pajak keluaran tetap tanggal 15 bulan berikutnya. Artinya, untuk faktur pajak masa Januari 2025 maksimal harus diunggah pada 15 Februari 2025.

Ketentuan soal batas waktu upload faktur pajak diatur dalam Pasal 18 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah terkendala saat upload faktur pajak? Untuk batas upload FP keluaran masih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas keluhan beberapa wajib pajak di netizen. Mereka mengeluhkan kendala teknis pada coretax administration system yang membuat proses administrasi pajak terkendala.

"Untuk batas waktu upload faktur pajak masa Januari 2025 apa tetap tanggal 15 Februari 2025?" tulis wajib pajak.

Perlu diingat kembali, perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 sudah menggunakan aplikasi coretax.

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Dengan implementasi coretax system, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem baru dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis.

Faktur pajak dan bukti potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara itu, bukti potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.

Menurut DJP, integrasi faktur pajak dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung dipakai sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah