PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB
SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Materi yang disampaikan Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Hadirnya Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat (SAK EP) bakal menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Hal ini menjadi salah satu latar belakang terbitnya Permenkop UKM 2/2024.

Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah mengatakan aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi koperasi saat ini serta SAK yang digunakan, yakni SAK ETAP.

“SAK ETAP sudah tidak sesuai dengan kebutuhan laporan koperasi saat ini karena SAK ETAP tidak mengakomodir laporan konsolidasi bagi koperasi yang memiliki beberapa unit usaha dan pemisahan laporan pendapatan bagi anggota dan non-anggota,” ujarnya, dikutip Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Selain itu, sambungnya, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memiliki tugas dan fungsi dalam menetapkan serta menerbitkan SAK. Per Januari 2025, lanjut dia, IAI akan mencabut SAK ETAP dan menggantinya dengan SAK EP.

“Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM selaku regulator juga harus menyesuaikan standar akuntansi keuangan yang telah ditetapkan oleh IAI,” imbuh Khaerul. Simak pula ‘Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI’.

Dia menjabarkan beberapa perbedaan antara SAK EP dan SAK ETAP. Pertama, SAK EP memuat 35 bab pengaturan, sedangkan SAK ETAP hanya 30 bab pengaturan. Kedua, SAK EP memuat laporan posisi keuangan, sedangkan SAK ETAP menyebutnya dengan neraca.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

“Jadi, nama akunnya bukan neraca lagi,” kata Khaerul.

Ketiga, SAK ETAP memuat laporan perhitungan hasil usaha/PHU (laba rugi) dan penghasilan komprehensif. Sebelumnya, dengan SAK ETAP, hanya memuat laporan PHU. Khaerul mengatakan penghasilan komprehensif disesuaikan dengan kebutuhan koperasi.

“Apabila di koperasi memang tidak ada penghasilan komprehensif maka tidak dimasukkan dalam penyajian laporan keuangan,” jelasnya.

Baca Juga:
Klasifikasi Aset-Liabilitas Sesuai PSAK 201 di Laporan Posisi Keuangan

Keempat, SAK EP memuat laporan keuangan konsolidasian yang sebelumnya belum diatur dalam SAK ETAP. Laporan konsolidasian itu, lanjut Khaerul, terkait dengan kondisi jika ada entitas induk dan entitas anak.

Kelima, SAK EP memuat hibah pemerintah yang sebelumnya juga belum diatur dalam SAK ETAP. Dia mengatakan hibah pemerintah itu merupakan oleh pemerintah dalam bentuk pengalihan sumber daya kepada entitas.

“[Pengalihan sumber daya tersebut] sebagai imbalan kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan operasi entitas tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:
Prabowo Tetap Perlu Bentuk BPN untuk Naikkan Penerimaan Negara

Keenam, perhitungan buka diakui secara efektif dalam SAK EP. Hal ini berbeda dengan SAK ETAP yang memuat pengakuan secara akrual atas perhitungan bunga.

Ketujuh, pada SAK EP, penyisihan pinjaman tak tertagih dalam perhitungannya berbasis risiko kredit dalam pinjaman. Hal ini akan tercatat sebagai beban penyisihan dalam laporan PHU. Sementara pada SAK ETAP, penyisihan dicatat ketika pinjaman tak tertagih sudah terjadi.

Kedelapan, SAK EP memuat pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan. Hal ini belum diatur dalam SAK ETAP. Pencatatan liabilitas pada SAK EP tidak dipisah-pisah karena semuanya menjadi 1 akun. Pada aset, akan diukur dengan model biaya atau model evaluasi.

Baca Juga:
KAPj IAI Gelar Diskusi soal Arah Kebijakan Pajak di Era Prabowo

“Untuk pajak tangguhan, ada beberapa yang akan diatur, seperti perbedaan temporer rugi pajak yang belum dikompensasi serta kredit pajak yang belum dimanfaatkan,” ujar Khaerul.

Kesembilan, SAK EP memuat pengungkapan pihak berelasi. Ada pengungkapan sifat hubungan keluarga dekat atau personel manajemen kunci pada suatu entitas.

Sesuai dengan Pasal 3 Permenkop UKM 2/2024, ada 3 ruang lingkup kebijakan akuntansi koperasi. Pertama, kebijakan akuntansi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi. Hal ini terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

Baca Juga:
IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

Kedua, kebijakan akuntansi KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi. Kebijakan ini terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, akuntansi dana syirkah temporer, dan akuntansi ekuitas.

Ketiga, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil yang terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

Ketentuan Penggunaan SAK

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pada Pasal 4 Permenkop UKM 2/2024, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menggunakan SAK EP. Jika telah menggunakan SAK Indonesia, dikecualikan terhadap penggunaan SAK EP.

Baca Juga:
Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

Koperasi sektor riil menggunakan SAK yang diatur oleh instansi pembina sektor usaha. Jika instansi pembina sektor usaha belum mengaturnya, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK EP, atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).

Adapun koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permenkop UKM 2/2024, menggunakan SAK yang diatur oleh lembaga yang berwenang di bidang keuangan.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan SAK EP paling lambat tahun buku 2025. Simak 'Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini