PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB
SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Materi yang disampaikan Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Hadirnya Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat (SAK EP) bakal menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Hal ini menjadi salah satu latar belakang terbitnya Permenkop UKM 2/2024.

Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah mengatakan aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi koperasi saat ini serta SAK yang digunakan, yakni SAK ETAP.

“SAK ETAP sudah tidak sesuai dengan kebutuhan laporan koperasi saat ini karena SAK ETAP tidak mengakomodir laporan konsolidasi bagi koperasi yang memiliki beberapa unit usaha dan pemisahan laporan pendapatan bagi anggota dan non-anggota,” ujarnya, dikutip Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

Selain itu, sambungnya, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memiliki tugas dan fungsi dalam menetapkan serta menerbitkan SAK. Per Januari 2025, lanjut dia, IAI akan mencabut SAK ETAP dan menggantinya dengan SAK EP.

“Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM selaku regulator juga harus menyesuaikan standar akuntansi keuangan yang telah ditetapkan oleh IAI,” imbuh Khaerul. Simak pula ‘Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI’.

Dia menjabarkan beberapa perbedaan antara SAK EP dan SAK ETAP. Pertama, SAK EP memuat 35 bab pengaturan, sedangkan SAK ETAP hanya 30 bab pengaturan. Kedua, SAK EP memuat laporan posisi keuangan, sedangkan SAK ETAP menyebutnya dengan neraca.

Baca Juga:
Menkeu Rilis PMK Baru soal Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU

“Jadi, nama akunnya bukan neraca lagi,” kata Khaerul.

Ketiga, SAK ETAP memuat laporan perhitungan hasil usaha/PHU (laba rugi) dan penghasilan komprehensif. Sebelumnya, dengan SAK ETAP, hanya memuat laporan PHU. Khaerul mengatakan penghasilan komprehensif disesuaikan dengan kebutuhan koperasi.

“Apabila di koperasi memang tidak ada penghasilan komprehensif maka tidak dimasukkan dalam penyajian laporan keuangan,” jelasnya.

Baca Juga:
Pelaporan Pengaturan Bersama, Terbit PMK PSAP Berbasis Akrual No. 19

Keempat, SAK EP memuat laporan keuangan konsolidasian yang sebelumnya belum diatur dalam SAK ETAP. Laporan konsolidasian itu, lanjut Khaerul, terkait dengan kondisi jika ada entitas induk dan entitas anak.

Kelima, SAK EP memuat hibah pemerintah yang sebelumnya juga belum diatur dalam SAK ETAP. Dia mengatakan hibah pemerintah itu merupakan oleh pemerintah dalam bentuk pengalihan sumber daya kepada entitas.

“[Pengalihan sumber daya tersebut] sebagai imbalan kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan operasi entitas tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Transaksi Nonpertukaran

Keenam, perhitungan buka diakui secara efektif dalam SAK EP. Hal ini berbeda dengan SAK ETAP yang memuat pengakuan secara akrual atas perhitungan bunga.

Ketujuh, pada SAK EP, penyisihan pinjaman tak tertagih dalam perhitungannya berbasis risiko kredit dalam pinjaman. Hal ini akan tercatat sebagai beban penyisihan dalam laporan PHU. Sementara pada SAK ETAP, penyisihan dicatat ketika pinjaman tak tertagih sudah terjadi.

Kedelapan, SAK EP memuat pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan. Hal ini belum diatur dalam SAK ETAP. Pencatatan liabilitas pada SAK EP tidak dipisah-pisah karena semuanya menjadi 1 akun. Pada aset, akan diukur dengan model biaya atau model evaluasi.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

“Untuk pajak tangguhan, ada beberapa yang akan diatur, seperti perbedaan temporer rugi pajak yang belum dikompensasi serta kredit pajak yang belum dimanfaatkan,” ujar Khaerul.

Kesembilan, SAK EP memuat pengungkapan pihak berelasi. Ada pengungkapan sifat hubungan keluarga dekat atau personel manajemen kunci pada suatu entitas.

Sesuai dengan Pasal 3 Permenkop UKM 2/2024, ada 3 ruang lingkup kebijakan akuntansi koperasi. Pertama, kebijakan akuntansi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi. Hal ini terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Kedua, kebijakan akuntansi KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi. Kebijakan ini terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, akuntansi dana syirkah temporer, dan akuntansi ekuitas.

Ketiga, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil yang terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

Ketentuan Penggunaan SAK

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pada Pasal 4 Permenkop UKM 2/2024, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menggunakan SAK EP. Jika telah menggunakan SAK Indonesia, dikecualikan terhadap penggunaan SAK EP.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Koperasi sektor riil menggunakan SAK yang diatur oleh instansi pembina sektor usaha. Jika instansi pembina sektor usaha belum mengaturnya, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK EP, atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).

Adapun koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permenkop UKM 2/2024, menggunakan SAK yang diatur oleh lembaga yang berwenang di bidang keuangan.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan SAK EP paling lambat tahun buku 2025. Simak 'Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP