KP2KP BAJAWA

Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2025 | 12:30 WIB
Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

Ilustrasi.

BAJAWA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa melakukan kunjungan kerja ke kantor baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Karya Kasih Langa (KKL) pada 16 Desember 2024.

KP2KP Bajawa menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengedukasi wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Pasal 25 dan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

“Setelah meninjau lokasi bangunan calon kantor KSP Kopdit KKL yang baru, KP2KP melanjutkan kunjungan ke kantor pusat KSP Kodit KKL di Desa Beja,” jelas KP2KP Bajawa dikutip dari situs web DJP, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak menemukan bahwa bangunan baru milik KSP Kopdit KKL merupakan objek PPN KMS karena memiliki luas 240 meter persegi. Adapun pembangunannya sudah dimulai pada pekan terakhir November 2024.

Sebagaimana diatur dalam PMK No. 61/2022 tentang PPN atas KMS, setiap kegiatan membangun sendiri terhadap bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi pada 2024 terutang PPN dengan tarif efektif 2,2%.

Pada kesempatan tersebut, tim edukasi juga memberikan tutorial pembuatan kode billing setoran masa PPh Pasal 25 untuk menghindari keterlambatan penyetoran dan pelaporan masa pajak.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Sementara itu, perwakilan dari KSP Kopdit KKL Margaretha Meo berterimakasih atas pendampingan kewajiban perpajakan yang diberikan KP2KP Bajawa. Dia juga bersedia untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 25 dan PPN KMS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP