LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan laba rugi merupakan laporan keuangan yang menggambarkan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu. Laporan yang disajikan berupa pendapatan dan beban yang terjadi, serta laba atau rugi selama periode tersebut.

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 201, terdapat 2 cara menyajikan beban dalam laporan laba rugi, yaitu berdasarkan sifat atau fungsinya.

“Entitas menyajikan analisis beban yang diakui dalam laba rugi dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsinya dalam entitas, mana yang dapat menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan,” bunyi PSAK 201 paragraf 99, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan PSAK 201 Paragraf 102, penyajian dengan metode sifat ialah metode di mana entitas menggabungkan beban laba rugi berdasarkan sifatnya.

Contohnya antara lain depresiasi, pembelian bahan baku, biaya transportasi, imbalan kerja, dan biaya iklan. Entitas tidak merealokasikan beban tersebut ke berbagai fungsi dalam entitas.

Sementara itu, apabila metode fungsi yang digunakan maka beban akan dikelompokkan dan disajikan sebagai bagian dari biaya penjualan. Misal, biaya distribusi atau biaya administratif. Sekurang-kurangnya, entitas mengungkapkan biaya penjualannya berdasarkan metode ini secara tersendiri dari beban lain.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Dengan menggunakan metode fungsi maka informasi beban yang disediakan untuk pengguna laporan keuangan akan lebih relevan dibandingkan dengan metode klasifikasi beban berdasarkan sifat.

Meski begitu, pengalokasian biaya dalam metode fungsi beban membutuhkan pengalokasian secara arbiter dan pertimbangan yang matang (PSAK 201 Paragraf 103).

Jika memilih antara metode sifat beban atau fungsi beban, PSAK 201 Paragraf 105 mensyaratkan manajemen untuk memilih penyajian yang andal dan lebih relevan sesuai dengan jenis dan sifat entitas masing-masing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengingat informasi sifat beban bermanfaat dalam memprediksi arus kas masa depan maka entitas yang mengklasifikasikan beban berdasarkan fungsi mengungkapkan informasi tambahan tentang sifat beban, termasuk beban depresiasi, amortisasi, dan beban imbalan kerja.

Berikut merupakan perbandingan penyajian klasifikasi beban dalam laporan laba rugi:

(Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra