Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menyatakan ketentuan terkait dengan bunga simpanan koperasi dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2009.
“Ketentuan perihal bunga simpanan koperasi tersebut selengkapnya dapat dilihat pada PP 15/2009,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (29/12/2024).
Berdasarkan Pasal 1 PP 15/2009, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Terdapat 2 tarif untuk PPh final atas bunga simpanan koperasi tersebut. Pertama, tarif nol persen untuk penghasilan berupa bunga simpanan hingga Rp240.000 per bulan.
Kedua, tarif 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.
Lebih lanjut, koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong PPh yang bersifat final pada saat pembayaran.
Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh tersebut paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Dalam hal batas akhir pelaporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Perlu diketahui, pelaporan PPh final atas bunga simpanan koperasi yang dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 112/2010 tidak lagi berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.