FILIPINA

Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2025 | 09:45 WIB
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senat Filipina menyetujui RUU yang akan mengatur penurunan tarif pajak atas transaksi saham dari 0,6% menjadi 0,1%.

Senator Sherwin T. Gatchalian mengatakan senat mendukung upaya peningkatan transaksi di pasar saham Filipina. Menurutnya, negara memang perlu memberikan insentif pajak yang mampu menarik lebih banyak investasi, termasuk di pasar modal.

"Langkah ini akan meningkatkan efisiensi di pasar modal dan mengurangi hambatan yang selama ini membuat investasi tampak enggan masuk ke Filipina," katanya, dikutip pada Kamis (30/1/2025).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Gatchalian mengatakan penurunan tarif pajak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong lebih banyak warga Filipina berinvestasi di pasar saham. Menurutnya, RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal juga akan membuat pasar modal Filipina lebih kompetitif di antara negara lain di Asean.

Bursa Efek Filipina telah membuat estimasi penurunan pajak atas transaksi saham menjadi 0,1% akan meningkatkan perdagangan saham menjadi PHP4,9 triliun atau Rp1.364,5 triliun pada 2029.

Dia memandang pengesahan RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal akan secara signifikan merevitalisasi pasar modal di Filipina. Melalui RUU tersebut, setiap orang akan memiliki kesempatan berinvestasi di pasar modal.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

"RUU ini akan membuat pasar tersebut tidak hanya melayani segelintir orang yang memiliki hak istimewa, tetapi juga setiap orang Filipina," ujarnya dilansir bworldonline.com.

RUU Promosi Efisiensi Pasar Modal memuat pengaturan soal tarif PPh atas transaksi saham yang hanya 0,1%. Kemudian, tarif PPh final sebesar 10% akan dikenakan atas dividen tunai dan properti yang diterima dari perusahaan lokal, perusahaan saham gabungan, reksa dana, atau pada bagian individu dalam laba bersih entitas.

Setelahnya, tarif PPh sebesar 15% akan ditetapkan atas keuntungan modal bersih dalam 1 tahun kena pajak atas saham di perusahaan domestik dan asing, kecuali jika saham tersebut dijual. Selain itu, tarif PPh final sebesar 20% akan dikenakan atas royalti yang diperoleh sebagai pendapatan pasif, serta royalti atas buku, karya sastra, dan musik akan dikenakan pajak sebesar 10%.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

RUU tersebut juga mengenakan PPh final sebesar 20% atas bunga atau keuntungan moneter yang diperoleh dari simpanan bank mata uang, dana perwalian, atau pengaturan serupa. Sedangkan keuntungan modal dari penjualan, pertukaran, barter, atau pelepasan saham yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek Filipina akan dikenakan pajak sebesar 15% atas keuntungan modal bersih selama 1 tahun kena pajak.

Di sisi lain, perusahaan asing yang berdomisili di negara tersebut dan memiliki kantor pusat operasi regional harus membayar PPh badan minimum sebesar 10% atas penghasilan kena pajak mereka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi