CHINA

Respons Covid-19, China Sudah Guyur Insentif Pajak Rp4.000 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:59 WIB
Respons Covid-19, China Sudah Guyur Insentif Pajak Rp4.000 Triliun

Ilustrasi. Warga berjalan di area wisata yang mengelilingi Danau Houhai saat liburan Hari Nasional China di Beijing, China, Jumat (2/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/WSJ/cfo

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China mencatat insentif pajak yang telah digelontorkan hingga Agustus 2020 sudah mencapai CNY1,88 triliun atau sekitar Rp4.000 triliun.

Jumlah insentif itu terdiri atas fasilitas pajak baru yang diberikan oleh pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19 senilai CNY1,17 triliun dan kelanjutan insentif pajak yang sudah diberikan sejak tahun-tahun sebelumnya senilai CNY706,2 miliar.

“Insentif pajak yang kami berikan telah memberikan dampak yang besar dalam meningkatkan aktivitas ekonomi," ujar salah seorang pejabat otoritas pajak China Cai Zili, dikutip pada Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Cai Zili mengatakan 92% dari kurang lebih 50 juta wajib pajak usaha kecil di China telah mendapat pembebasan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada Januari hingga Agustus 2020,. Adapun 8% sisanya diberi fasilitas pengurangan tarif PPN dari 3% menjadi 1%.

Lebih lanjut, jumlah entitas baru yang menangani bisnis terkait pajak meningkat masing-masing sebesar 15,9% (yoy) pada Juli 2020 dan 21,2% pada Agustus. Kenaikan itu melonjak dari posisi pada kuartal II/2020 sebesar 7,1%.

“Langkah ini mengurangi biaya yang perlu ditanggung oleh korporasi dan menjamin stabilitas ketersediaan lapangan kerja," kata Cai.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dia juga mencatat 330.000 korporasi yang diberi perlakuan pajak khusus juga telah meningkatkan pembelian alat berteknologi tinggi dan jasa sebesar 24% pada Januari hingga Agustus 2020 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Seperti dilansir dari ecns.cn, Pemerintah China memang memberikan fasilitas pajak yang cukup masif untuk meringankan beban yang ditanggung pelaku usaha akibat pandemi Covid-19.

Kualitas pelayanan administrasi perpajakan juga mengalami peningkatan untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Otoritas pajak mencatat 90% wajib pajak korporasi di China telah memanfaatkan pelayanan perpajakan digital di tengah pandemi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Oktober 2020 | 15:42 WIB

administrasi pada insentif perpajakan harus dibuat semudah mungkin agar pihak terkait dengan mudah memanfaaatkan insentif yang diberikan sehingga realisasi serapan anggaran sesuai dengan penganggaran dan dapat mendorong perekonomian suatu negara yang terhambat akibat pandemi ini

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN