PMK 70/2024

Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk ubin keramik asal China. Pengenaan BMAD tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2024.

BMAD dikenakan berdasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Hasil penyelidikan KADI membuktikan adanya dumping atas impor produk ubin keramik asal China sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri.

“Terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan PMK 70/2024.

Baca Juga:
Ubin Keramik China Terbukti Dumping, Kemenkeu Beri Bea Masuk Tambahan

Secara lebih terperinci, BMAD itu dikenakan atas impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92.

Pengenaan BMAD itu menjadi bea masuk tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang telah dikenakan. Perincian nama perusahaan beserta tarif BMAD yang dikenakan untuk setiap perusahaan asal China tersebut pun telah diuraikan dalam lampiran PMK 70/2024.

PMK 70/2024 ini diundangkan pada 14 Oktober 2024 dan berlaku 10 hari kerja setelahnya. Artinya, PMK 70/2024 akan berlalu efektif mulai 28 Oktober 2024. Secara lebih terperinci, PMK 70/2024 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Pasal ini memberikan definisi BMAD, yaitu yungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMAD. Adapun BMAD dikenakan terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, asal China.
  • Pasal 3
    Pasal ini menyatakan nama perusahaan yang dikenakan BMAD beserta besaran tarif BMAD yang dikenakan tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Namun, apabila ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi maka BMAD menjadi tambahan dari bea masuk umum.
  • Pasal 5
    Pasal ini mengatur BMAD berlaku terhadap impor canai lantaian yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
    Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 6
    Pasal ini menyatakan PMK 70/2024 berlaku selama 5 tahun sejak tanggal berlaku efektif. Artinya, terhadap impor produk ubin keramik asal China dikenakan selama 5 tahun, yaitu mulai 28 Oktober 2024 - 27 Oktober 2029
  • Pasal 7
    Pasal ini mengatur PMK 70/2024 berlaku setelah 10 hari kerja sejak tanggal diundangkan. Adapun PMK 70/2024 diundangkan pada 14 Oktober 2024. Hal ini berarti PMK 70/2024 berlaku efektif mulai 28 Oktober 2024.

Untuk membaca PMK 70/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Jumat, 20 September 2024 | 18:33 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Pengenaan BMAD Atas BOPP Malaysia dan China, Download di Sini!

Kamis, 05 September 2024 | 14:00 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Lembaga Asing yang Bebas Pungutan PBB-P2, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran