PMK 70/2024

Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk ubin keramik asal China. Pengenaan BMAD tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2024.

BMAD dikenakan berdasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Hasil penyelidikan KADI membuktikan adanya dumping atas impor produk ubin keramik asal China sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri.

“Terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan PMK 70/2024.

Baca Juga:
Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Secara lebih terperinci, BMAD itu dikenakan atas impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92.

Pengenaan BMAD itu menjadi bea masuk tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang telah dikenakan. Perincian nama perusahaan beserta tarif BMAD yang dikenakan untuk setiap perusahaan asal China tersebut pun telah diuraikan dalam lampiran PMK 70/2024.

PMK 70/2024 ini diundangkan pada 14 Oktober 2024 dan berlaku 10 hari kerja setelahnya. Artinya, PMK 70/2024 akan berlalu efektif mulai 28 Oktober 2024. Secara lebih terperinci, PMK 70/2024 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Pasal ini memberikan definisi BMAD, yaitu yungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMAD. Adapun BMAD dikenakan terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, asal China.
  • Pasal 3
    Pasal ini menyatakan nama perusahaan yang dikenakan BMAD beserta besaran tarif BMAD yang dikenakan tercantum dalam lampiran.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Namun, apabila ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi maka BMAD menjadi tambahan dari bea masuk umum.
  • Pasal 5
    Pasal ini mengatur BMAD berlaku terhadap impor canai lantaian yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
    Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 6
    Pasal ini menyatakan PMK 70/2024 berlaku selama 5 tahun sejak tanggal berlaku efektif. Artinya, terhadap impor produk ubin keramik asal China dikenakan selama 5 tahun, yaitu mulai 28 Oktober 2024 - 27 Oktober 2029
  • Pasal 7
    Pasal ini mengatur PMK 70/2024 berlaku setelah 10 hari kerja sejak tanggal diundangkan. Adapun PMK 70/2024 diundangkan pada 14 Oktober 2024. Hal ini berarti PMK 70/2024 berlaku efektif mulai 28 Oktober 2024.

Untuk membaca PMK 70/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan