Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk ubin keramik asal China. Pengenaan BMAD tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2024.
BMAD dikenakan berdasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Hasil penyelidikan KADI membuktikan adanya dumping atas impor produk ubin keramik asal China sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri.
“Terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan PMK 70/2024.
Secara lebih terperinci, BMAD itu dikenakan atas impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92.
Pengenaan BMAD itu menjadi bea masuk tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang telah dikenakan. Perincian nama perusahaan beserta tarif BMAD yang dikenakan untuk setiap perusahaan asal China tersebut pun telah diuraikan dalam lampiran PMK 70/2024.
PMK 70/2024 ini diundangkan pada 14 Oktober 2024 dan berlaku 10 hari kerja setelahnya. Artinya, PMK 70/2024 akan berlalu efektif mulai 28 Oktober 2024. Secara lebih terperinci, PMK 70/2024 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.
Untuk membaca PMK 70/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.