KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap daya saing UMKM terus meningkat seiring dengan pemberian berbagai insentif pajak oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan keberpihakan kepada UMKM antara lain tercermin dari pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM. Selain itu, pemerintah juga menyediakan mekanisme penghitungan pajak yang lebih sederhana ketimbang wajib pajak badan.

"Kami banyak memberi insentif kepada UMKM untuk lebih meningkatkan ketahanan UMKM dalam hadapi persaingan usaha," katanya, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dwi mengatakan pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Kemudian, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Dia menjelaskan ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan bisa berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Ketika aktivitas usahanya meningkat, tentu saja pajak yang menjadi hak pemerintah, kontribusinya, akan meningkat juga. Pemerintah melihat sebuah opportunity perkembangan UMKM pada akhirnya bisa berperan penting bagi pengumpulan penerimaan pajak," ujarnya.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan yang lebih sederhana. Pencatatan ini diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.

Agar UMKM terus berkembang, Dwi menambahkan DJP sejak 2016 telah memiliki Business Development Services (BDS) sebagai program pembinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM. Sejauh ini, program BDS telah diikuti oleh setidaknya 200.000 UMKM di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Program BDS dilaksanakan untuk memberikan berbagai dukungan agar UMKM mampu mengembangkan bisnisnya. UMKM pun diharapkan bisa meningkatkan kapasitas produksi, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.

"Kami memberi edukasi yang sifatnya memang dibutuhkan oleh UMKM, misalnya bagaimana tata cara melakukan pembukuan, pemasaran, dan memperoleh akses kredit yang mudah," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2