KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap daya saing UMKM terus meningkat seiring dengan pemberian berbagai insentif pajak oleh pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan keberpihakan kepada UMKM antara lain tercermin dari pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM. Selain itu, pemerintah juga menyediakan mekanisme penghitungan pajak yang lebih sederhana ketimbang wajib pajak badan.

"Kami banyak memberi insentif kepada UMKM untuk lebih meningkatkan ketahanan UMKM dalam hadapi persaingan usaha," katanya, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dwi mengatakan pemerintah melalui PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Kemudian, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Dia menjelaskan ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan bisa berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Ketika aktivitas usahanya meningkat, tentu saja pajak yang menjadi hak pemerintah, kontribusinya, akan meningkat juga. Pemerintah melihat sebuah opportunity perkembangan UMKM pada akhirnya bisa berperan penting bagi pengumpulan penerimaan pajak," ujarnya.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan yang lebih sederhana. Pencatatan ini diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.

Agar UMKM terus berkembang, Dwi menambahkan DJP sejak 2016 telah memiliki Business Development Services (BDS) sebagai program pembinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM. Sejauh ini, program BDS telah diikuti oleh setidaknya 200.000 UMKM di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Program BDS dilaksanakan untuk memberikan berbagai dukungan agar UMKM mampu mengembangkan bisnisnya. UMKM pun diharapkan bisa meningkatkan kapasitas produksi, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.

"Kami memberi edukasi yang sifatnya memang dibutuhkan oleh UMKM, misalnya bagaimana tata cara melakukan pembukuan, pemasaran, dan memperoleh akses kredit yang mudah," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis