Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
PANGKALPINANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pangkalpinang menggelar sidak di Toko Buku Gramedia terkait dengan pemasangan reklame indoor yang selama ini belum dikenai pajak Sidak dilakukan pada April 2016 lalu.
Store Manager Toko Buku Gramedia Gledi Sumirat mengaku terkejut dengan kedatangan petugas DPPKAD lantaran dirinya tidak mengetahui jika reklame indoor termasuk ke dalam objek pajak reklame. Dia menilai ketentuan pajak reklame indoor ini belum mengatur secara spesifik.
“Biasanya kita diundang sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), tapi ini tidak ada. Menurut kami display produk yang ada dipasang di rak buku ini bukan reklame, tapi petunjuk untuk memudahkan pembeli saja,”ujarnya, beberapa waktu lalu.
Gledi menambahkan akan segera menginformasikan para supplier bahwa pihaknya akan mencopot display produk yang sejatinya menjadi alat petunjuk ini. Hingga kini ada 3 brand yang memasang display produk yaitu Rey, Planet Ocean dan Angela Toys.
Selain itu Gledi menuturkan, selama ini Gramedia selalu taat membayar pajak atas reklame outdoor yang dipasang menghadap ke jalan raya karena tujuannya memang untuk beriklan agar menarik minat masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan DPPKAD Sunanto membenarkan bahwa sejauh ini belum ada sosialisasi bagi para pengusaha. Namun, dia menganggap upaya mendatangi langsung atau sidak tersebut merupakan bagian dari sosialisasi.
Menurutnya DPPKAD tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mengundang seluruh pengusaha di gedung yang besar. Dengan sumber daya manusia (SDM) yang hanya berjumlah 30 orang, DPPKAD mengaku kesulitan untuk menggelar sosialisasi.
DPPKAD, seperti dikutip bangkapos.com, mengenakan tarif pada reklame indoor sebesar 50% lebih kecil dari tarif reklame outdoor. “Dengan perluasan objek pajak reklame ini diharapkan pendapatan asli daerah meningkat. Jadi tidak hanya bergantung pada penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pajak restoran saja,” pungkas Sunanto. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.