KEMENTERIAN Keuangan menerbitkan PMK 79/2024 yang mengatur tentang perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). PMK 79/2024 tersebut diterbitkan untuk memperjelas ketentuan perpajakan atas KSO.
Ketentuan mengenai KSO sebelumnya tersebar dalam sejumlah peraturan. Peraturan mengenai KSO tersebut di antaranya tercantum dalam PMK 740/1989, Surat Dirjen Pajak No. S-323/PJ.42/1989, Surat Dirjen Pajak No.S-823/PJ.312/2002, dan PER-04/PJ./2020.
Kondisi tersebut pada gilirannya menimbulkan kerancuan aturan, misalnya dalam hal penentuan KSO sebagai subjek pajak atau bukan beserta kewajiban perpajakan yang melingkupinya. Kerancuan ini mencuat salah satunya karena tidak ada ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur KSO.
PMK 79/2024 yang berlaku mulai 18 Oktober 2024 ini mengatur kewajiban perpajakan KSO secara komprehensif. Pengaturan itu mulai dari penentuan status subjek pajak, pemenuhan kewajiban PPN dan PPh, serta pemotongan/ pemungutan PPh. Lantas, apa itu KSO?
KSO adalah badan yang berbentuk pengaturan bersama antar-anggota KSO yang mengatur bahwa anggota KSO memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Pasal 1 angka 15 PMK 79/2024).
Sementara itu, anggota KSO adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan perjanjian kerja sama KSO (Pasal 1 angka 16 PMK 79/2024).
Pengertian KSO juga tercantum dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 111 tentang Pengaturan Bersama (sebelumnya PSAK 66). Merujuk PSAK 111, pengaturan bersama adalah pengaturan dua atau lebih pihak memiliki pengendalian bersama.
PSAK 111 membagi pengendalian bersama dalam 2 bentuk, yaitu operasi bersama dan ventura bersama. Adapun pengertian operasi bersama dalam PSAK 111 serupa dengan pengertian KSO yang dimuat dalam PMK 79/2024.
Berdasarkan PSAK 111, operasi bersama adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, terkait dengan pengaturan tersebut.
Selain itu, istilah KSO kerap ditemukan dalam praktik pengadaan barang dan jasa, terutama terkait dengan jasa konstruksi. Hal ini dikarenakan jasa konstruksi melibatkan dana atau modal yang besar sehingga ada kalanya membutuhkan kerja sama.
Oleh karena itu, istilah KSO dapat ditemukan dalam sejumlah peraturan yang terkait dengan jasa konstruksi. Misal, Peraturan Pemerintah (PP) 22/2020 s.t.d.d PP 14/2021 tentang Jasa Konstruksi turut mengatur pengertian KSO.
Merujuk PP 22/2020 s.t.d.d PP 14/2021, KSO adalah kerja sama usaha antar pelaku usaha yang masing-masing mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Istilah KSO juga kerap disamakan dengan konsorsium. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan atau perkongsian.
Sementara itu, dalam Bahasa Inggris, KSO disebut sebagai joint operation (JO). Pada hakikatnya, KSO atau JO menjadi salah satu strategi untuk ekspansi bisnis. Selain itu, ada kalanya perusahaan asing menjajaki pasar lokal melalui kerja sama dengan perusahaan domestik melalui KSO.
Untuk membandingkan pengertian KSO dalam PMK 79/2024 dan dalam peraturan perpajakan terdahulu, simak artikel Apa Itu Joint Operation?
Sesuai dengan PMK 79/2024, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai wajib pajak badan dalam hal perjanjian kerja sama atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria berikut:
Dengan demikian, apabila transaksi dilakukan oleh para anggota KSO untuk dan atas nama masing-masing anggota sendiri maka KSO yang terbentuk tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan.
Biasanya, KSO tersebut dibentuk hanya untuk keperluan koordinasi. Simak Terbitnya PMK 79/2024 Perjelas Aspek Pajak Kerja Sama Operasi (KSO)
Lebih lanjut, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila: KSO telah melebihi batasan pengusaha kecil; dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai PKP. Simak Aturan Baru Perlakuan Perpajakan dalam KSO, Ini Pernyataan Resmi DJP (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.