Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah ketentuan batas waktu penyetoran PPN atas penyerahan aset kripto. Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, batas akhir penyetoran PPN atas aset kripto dimundurkan sehingga menjadi akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan PPN.
“Penyetoran PPN yang telah dipungut...dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan,” bunyi penggalan Pasal 344 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (20/11/2024).
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan sebelumnya, yaitu Pasal 6 ayat (4) PMK 68/2022, batas akhir penyetoran PPN atas penyerahan aset kripto adalah maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa dilakukannya pemungutan.
Selain memundurkan batas akhir penyetoran PPN, PMK 81/2024 juga menegaskan pengenaan sanksi. Sanksi dikenakan jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak memenuhi ketentuan pembuatan bukti pemungutan PPN dan penyetoran PPN atas aset kripto.
Ketentuan pengenaan sanksi itu tercantum dalam Pasal 344 ayat (5) PMK 81/2024. Adapun sanksi yang dikenakan dalam PMK tersebut mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Penyelenggara PMSE yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) [ketentuan pembuatan bukti pemungutan PPN dan penyetoran PPN] dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP,” bunyi Pasal 344 ayat (5) PMK 81/2024 .
Ketentuan pengenaan sanksi tersebut tidak sepenuhnya baru. Sebelumnya, ketentuan pengenaan sanksi apabila penyelenggara PMSE tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut juga diatur dalam PMK 68/2022.
Namun, ketentuan pengenaan sanksi apabila penyelenggara PMSE tidak membuat bukti pemungutan PPN atas penyerahan aset kripto belum tercantum dalam PMK 68/2022. Selain itu, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN terkait dengan penyerahan aset kripto juga dimundurkan.
Berdasarkan PMK 81/2024, penyelenggara PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor menggunakan SPT Masa PPN. SPT Masa PPN tersebut wajib dilaporkan maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak dilakukannya pemungutan PPN atas penyerahan aset kripto.
Pada aturan sebelumnya, yaitu PMK 68/2022, penyelenggara PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain. SPT Masa PPN 1107 PUT tersebut wajib dilaporkan maksimal 20 hari setelah akhir masa pajak.
Dengan demikian, PMK 81/2024 mengubah jenis formulir SPT Masa PPN serta batas waktu pelaporan SPT Masa PPN terkait dengan penyerahan aset kripto. Sama seperti ketentuan terdahulu, penyelenggara PMSE yang tidak melaporkan PPN yang telah dipungut akan dikenai sanksi.
Sebagai informasi, penyelenggara PMSE dalam konteks ini adalah penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto yang paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
Ketentuan PPN atas aset kripto sebelumnya telah diatur dalam PMK 68/2022. Namun, berlakunya PMK 81/2024 akan mencabut PMK 68/2022. Adapun PMK 81/2024 baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.