ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Dian Kurniati | Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB
Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Sri Hartiwiek.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai segala modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Salah satunya ialah modus mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Sri Hartiwiek mengatakan saat ini sedang marak penipuan dengan modus pengiriman STP melalui email. Menurutnya, pengiriman melalui email justru menandakan STP tersebut adalah palsu.

"Ini salah satu penipuan yang beberapa hari terakhir juga sedang marak. Saya tegaskan DJP tidak pernah menagih utang pajak melalui email," katanya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Sri Hartiwiek menuturkan penagihan pajak selalu dilakukan berdasarkan produk hukum. Oleh karena itu, lanjutnya, STP akan selalu disampaikan secara langsung kepada wajib pajak atau melalui pos.

Dia menjelaskan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Namun demikian, wajib pajak dapat mengantisipasi penipuan tersebut apabila memahami ketentuan pajak.

"Kawan Pajak harus hati-hati, jangan pernah percaya jika menerima email untuk menagih tunggakan pajaknya," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ubah Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN Aset Kripto

STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Pasal 18 PMK 80/2023 menyebutkan STP diterbitkan berdasarkan pada hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang.

Pemeriksaan yang dimaksud ialah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar.

Kegiatan pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau SKP pajak bumi dan bangunan dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 15:12 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Pengajuan Keberatan di Bidang Kepabeanan