PMK 81/2024

Wajib SPT Elektronik Tapi Pakai SPT Kertas, Bisa Dianggap Tak Lapor

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 November 2024 | 12:00 WIB
Wajib SPT Elektronik Tapi Pakai SPT Kertas, Bisa Dianggap Tak Lapor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik, tetapi justru menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) bisa dianggap tidak menyampaikan SPT.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 163 ayat (15) dan ayat (16) PMK 81/2024. Merujuk beleid itu, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik, tetapi justru menyampaikan SPT dalam bentuk hardcopy maka tidak diberikan bukti penerimaan SPT oleh DJP.

“Terhadap wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dianggap tidak menyampaikan SPT,” bunyi Pasal 163 ayat (16) PMK 18/2024, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

PMK 81/2024 pun telah memerinci jenis SPT serta wajib pajak yang diharuskan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Kewajiban penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik itu berlaku baik untuk SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, SPT Masa Pajak Karbon, maupun SPT Tahunan.

Adapun PMK 81/2024 membagi SPT Masa PPh ke dalam 5 jenis. Pertama, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan oleh pemotong pajak.

Kedua, SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan oleh wajib pajak yang melakukan pemotongan, pemungutan, pembayaran sendiri, dan/atau penyetoran sendiri.

Baca Juga:
PPh yang Wajib Dibayar dan Disetor Kontraktor Migas sesuai PMK 81/2024

Ketiga, SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih. SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

Keempat, SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS). SPT Masa PPh final dalam rangka PPS dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS yang tidak memenuhi ketentuan realisasi pengalihan harta bersih dan/atau investasi.

Kelima, laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi. Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi wajib disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

Selanjutnya, PMK 81/2024 membagi SPT Masa PPN dalam 4 jenis. Pertama, SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). SPT Masa PPN bagi PKP dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan oleh setiap PKP.

Kedua, SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan antara lain oleh:

  1. PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN; dan
  2. PKP sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu.

Ketiga, SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang bukan merupakan PKP. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain yang bukan merupakan PKP dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan oleh:

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Penghasilan Penambang Kripto berdasarkan PMK 81/2024
  1. Pemungut PPN, yang bukan merupakan PKP; dan
  2. Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean, yang bukan merupakan PKP

Keempat, SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN PMSE dalam bentuk dokumen elektronik wajib disampaikan oleh pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean.

Selain itu, SPT Masa Bea Meterai dan SPT Masa Pajak Karbon juga wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Dari sisi SPT Tahunan, PMK 81/2024 menyegmentasikannya menjadi 3 jenis SPT Tahunan.

Pertama, SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak. Kedua, SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak. Adapun wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam bentuk elektronik apabila memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga:
Catat! Metode Prepopulated Tak Hapus Kewajiban Lapor SPT Tahunan
  1. merupakan Wajib Pajak Badan;
  2. SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus lebih bayar;
  3. diwajibkan menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik;
  4. pernah menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik;
  5. terdaftar di KPP selain KPP pratama;
  6. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT PPh; dan/atau
  7. laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Ketiga, SPT Tahunan Pajak Karbon. SPT Tahunan Pajak Karbon juga wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

Selain SPT Masa dan SPT Tahunan, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kini juga harus disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. Adapun SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut undang-undang pajak bumi dan bangunan (PBB).

Merujuk Pasal 163 ayat (14) PMK 81/2024, dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak tertentu selain yang telah diuraikan di atas untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).

“Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik…, dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) huruf b,” bunyi Pasal 163 ayat (17) PMK 81/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

Selasa, 19 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Kemenkeu Perbarui Ketentuan Pendaftaran WP Warisan Belum Terbagi

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Pengajuan Keberatan di Bidang Kepabeanan

Rabu, 20 November 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 20 NOVEMBER 2024 - 26 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra