BRASIL

G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Muhamad Wildan | Rabu, 20 November 2024 | 11:30 WIB
G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - Pemimpin negara-negara G-20 sepakat untuk bekerja sama guna memastikan orang-orang kaya atau ultra-high net wealth individuals (UHNWI) dikenai pajak secara efektif.

Merujuk pada G-20 Rio de Janeiro Leaders’ Declaration, pemimpin negara G-20 sepakat untuk bekerja sama dengan tetap menghormati kedaulatan pajak masing-masing negara.

"Kerja sama dapat dilakukan dengan cara saling bertukar best practices, mendorong diskusi terbuka soal prinsip-prinsip perpajakan, dan merancang mekanisme antipenghindaran pajak," bunyi G-20 Rio de Janeiro LeadersDeclaration, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Pemimpin negara-negara G-20 berharap isu pemajakan yang efektif atas UHNWI bisa dibahas lebih lanjut di G-20 dan forum-forum lainnya. G-20 mengharapkan adanya masukan teknis dari organisasi internasional dan akademisi atas isu tersebut.

"Kami juga mendorong Inclusive Framework untuk mempertimbangkan penanganan isu ini dalam konteks kebijakan pajak progresif yang efektif," bunyi penggalan G-20 Rio de Janeiro Leaders’ Declaration.

Sebagai informasi, perhelatan G-20 tahun ini sempat diramaikan dengan usulan pengenaan pajak kekayaan secara global dengan tarif sebesar 2% atas aset orang-orang terkaya di dunia. Usulan ini pertama kali diwacanakan oleh Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad selaku tuan rumah G-20 pada tahun ini.

Baca Juga:
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Usulan tersebut dilatarbelakangi adanya temuan bahwa orang-orang terkaya di dunia membayar PPh hanya 0% hingga 0,5% dari total kekayaannya akibat praktik penghindaran pajak. Untuk itu, perlu ada sistem pajak yang progresif untuk meningkatkan kontribusi para miliarder dalam pembangunan.

Merujuk pada A Blueprint for a Coordinated Minimum Effective Taxation Standard for UHNWI yang disiapkan oleh EU Tax Observatory, pajak kekayaan perlu dikenakan terhadap orang-orang kaya dengan total aset di atas US$1 miliar.

Dengan threshold tersebut, diperkirakan sebanyak 3.000 miliarder akan menanggung pajak kekayaan. Adapun potensi tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut mencapai US$200 miliar hingga US$250 miliar per tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Pengajuan Keberatan di Bidang Kepabeanan

Rabu, 20 November 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 20 NOVEMBER 2024 - 26 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra