BRASIL

G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Muhamad Wildan | Rabu, 20 November 2024 | 11:30 WIB
G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - Pemimpin negara-negara G-20 sepakat untuk bekerja sama guna memastikan orang-orang kaya atau ultra-high net wealth individuals (UHNWI) dikenai pajak secara efektif.

Merujuk pada G-20 Rio de Janeiro Leaders’ Declaration, pemimpin negara G-20 sepakat untuk bekerja sama dengan tetap menghormati kedaulatan pajak masing-masing negara.

"Kerja sama dapat dilakukan dengan cara saling bertukar best practices, mendorong diskusi terbuka soal prinsip-prinsip perpajakan, dan merancang mekanisme antipenghindaran pajak," bunyi G-20 Rio de Janeiro LeadersDeclaration, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Pemimpin negara-negara G-20 berharap isu pemajakan yang efektif atas UHNWI bisa dibahas lebih lanjut di G-20 dan forum-forum lainnya. G-20 mengharapkan adanya masukan teknis dari organisasi internasional dan akademisi atas isu tersebut.

"Kami juga mendorong Inclusive Framework untuk mempertimbangkan penanganan isu ini dalam konteks kebijakan pajak progresif yang efektif," bunyi penggalan G-20 Rio de Janeiro Leaders’ Declaration.

Sebagai informasi, perhelatan G-20 tahun ini sempat diramaikan dengan usulan pengenaan pajak kekayaan secara global dengan tarif sebesar 2% atas aset orang-orang terkaya di dunia. Usulan ini pertama kali diwacanakan oleh Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad selaku tuan rumah G-20 pada tahun ini.

Baca Juga:
Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Usulan tersebut dilatarbelakangi adanya temuan bahwa orang-orang terkaya di dunia membayar PPh hanya 0% hingga 0,5% dari total kekayaannya akibat praktik penghindaran pajak. Untuk itu, perlu ada sistem pajak yang progresif untuk meningkatkan kontribusi para miliarder dalam pembangunan.

Merujuk pada A Blueprint for a Coordinated Minimum Effective Taxation Standard for UHNWI yang disiapkan oleh EU Tax Observatory, pajak kekayaan perlu dikenakan terhadap orang-orang kaya dengan total aset di atas US$1 miliar.

Dengan threshold tersebut, diperkirakan sebanyak 3.000 miliarder akan menanggung pajak kekayaan. Adapun potensi tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut mencapai US$200 miliar hingga US$250 miliar per tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak