KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Dian Kurniati | Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Sejumlah kendaraan membawa peti kemas saat bongkar di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Badan Pusat Statistik menyebutkan nilai ekspor Indonesia pada periode Oktober 2024 mencapai 24,41 miliar dolar AS atau naik sebesar 10,69 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang didorong oleh ekspor lemak dan minyak nabati, bahan bakar mineral, dan alas kaki. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag menyatakan kinerja ekspor perlu tumbuh berkisar 7% hingga 10% agar Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, sebagaimana ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Fajarini Puntodewi mengatakan nilai ekspor Indonesia perlu mencapai US$294,45 miliar atau tumbuh 7,1% pada 2025. Menurutnya, nilai ekspor ini juga harus terus meningkat hingga mencapai mencapai US$405,69 miliar atau tumbuh 9,64% pada 2029.

"Pertumbuhan ekspor merupakan salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi yang memberikan kontribusi cukup besar," katanya, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Fajarini mengatakan World Bank dan International Monetary Fund (IMF) telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global hanya sebesar 2,7% hingga 3,2% pada 2025. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksi mencapai 5,1% atau meningkat dibandingkan dari proyeksi pertumbuhan 2024 sebesar 5%.

Pertumbuhan volume perdagangan barang dan jasa global juga diproyeksikan tumbuh lebih tinggi dari 2024 dan mencapai 3,4%.

Dia menyebut dibutuhkan kebijakan kunci yang mampu menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut. Pertumbuhan ekspor yang tinggi pun dapat menjadi salah satunya.

Baca Juga:
Pembebasan Bea Masuk-Cukai Atas Impor Barang Litbang, Ini Syaratnya

Kemendag telah memiliki 3 fokus program untuk meningkatkan kinerja perdagangan. Pertama, pengamanan pasar dalam negeri sehingga produk lokal dapat berdaya saing menjadi tuan rumah di pasar dalam negeri.

Kedua, perluasan pasar ekspor dengan meningkatkan pangsa pasar produk ekspor Indonesia di pasar global. Ketiga, peningkatan UMKM untuk mendorong kontribusi ekspor UMKM terhadap ekspor nasional.

"Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8% pada 2029 mendatang. Untuk mendukung pertumbuhan tersebut, ekspor Indonesia harus tumbuh 7% hingga 10%," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Selasa, 19 November 2024 | 09:30 WIB PMK 200/2019

Pembebasan Bea Masuk-Cukai Atas Impor Barang Litbang, Ini Syaratnya

Senin, 18 November 2024 | 12:45 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Kembali Blak-blakan Ungkap Komitmen Indonesia Gabung BRICS

Senin, 18 November 2024 | 10:10 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Demi Tingkatkan Investasi Asing, Prabowo Siap Kompromi soal Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 15:12 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Pengajuan Keberatan di Bidang Kepabeanan