RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB
Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan) menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR berpandangan RUU Perampasan Aset sudah selayaknya dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, bukan Prolegnas Prioritas 2025.

Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu ditunda mengingat RUU tersebut memuat klausul-klausul yang sudah ada dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Konten yang diusulkan sesungguhnya juga terdapat dalam berbagai UU yang lain, salah satunya UU TPPU. Oleh karena itu, kita masih tetap menaruhnya di prolegnas jangka menengah (2025-2029)," ujar Martin, dikutip Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Martin pun mengatakan pihaknya akan meminta Badan Keahlian DPR untuk menyisir pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset yang tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

"Ini perlu pengkajian supaya UU ini tidak ada overlapping dan bertabrakan dengan UU lainnya. Kita perlu mengkaji lebih lanjut dan kemarin saya usulkan sebaiknya kita tugaskan Badan Keahlian untuk melihat RUU ini pasal demi pasal," ujar Martin.

Adapun pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama parlemen.

Baca Juga:
PPN Tak Disetorkan ke Kas Negara, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Supratman berpandangan RUU Perampasan Aset penting untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi. "Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," kata Supratman.

Namun, guna memastikan kelancaran pembahasan RUU Perampasan Aset, pemerintah akan melakukan pembahasan awal terlebih dahulu dengan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

Hal ini diperlukan agar pembahasan RUU tidak lagi terhambat sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan dan parlemen periode sebelumnya.

"Periode yang lalu pemerintah sudah mengusulkan menjadi usul inisiatif, tetapi perdebatan di parlemen masih cukup dinamis. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan dialog lebih awal terkait dengan kajian-kajian yang sedapat mungkin bisa dilakukan," ujar Supratman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Selasa, 19 November 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KALTIMTARA

PPN Tak Disetorkan ke Kas Negara, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Pengajuan Keberatan di Bidang Kepabeanan

Rabu, 20 November 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 20 NOVEMBER 2024 - 26 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra