BEA CUKAI MAKASSAR

Petugas Bea Cukai Blusikan ke Warung Lagi, Cek Dagangan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2024 | 21:30 WIB
Petugas Bea Cukai Blusikan ke Warung Lagi, Cek Dagangan Rokok Ilegal

Operasi gempur rokok ilegal.

MAKASSAR, DDTCNews - Petugas dari Bea Cukai Makassar dan Pangkalpinang kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal. Operasi ini dilakukan dengan menyisir warung, toko, ataupun sentra distribusi rokok untuk memastikan tidak ada rokok ilegal yang ikut dijajakan.

Tak cuma itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan petugas dengan memberikan edukasi dan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

"Operasi ini wujud komitmen bea cukai dalam menjalankan fungsinya melalui upaya preventif dan represif. Operasi ini digalakkan untuk menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal, baik di kalangan penjual eceran dan agen/penyalur, maupun pabrik/distributor," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (18/11/2024).

Baca Juga:
DJBC Musnahkan BKC Ilegal Rp52,1 Miliar, Kebanyakan Produk Tembakau

Budi menjelaskan, di Makassar operasi gempur rokok ilegal digelar pada 21-25 Oktober 2024 dan berlangsung di beberapa wilayah, antara lain Makassar, Gowa, dan Maros. Sedangkan di Pangkalpinang operasi digelar pada 31 Oktober 2024 di beberapa wilayah pengawasannya.

Dalam operasi ini, kedua kantor mencari rokok-rokok ilegal yang diedarkan dengan berbagai modus, mulai dari rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, hingga rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Selain operasi kami juga menjelaskan beberapa ciri pita cukai ilegal yang harus dipahami para pedagang,” kata Budi.

Baca Juga:
Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Tak kalah penting, Budi menambahkan, petugas bea cukai juga memberikan edukasi mengenai tata cara memeriksa pita cukai untuk menentukan ilegal atau tidak.

Pertama, gunakan sinar UV untuk melihat apakah pita cukai memancarkan kode unik. Kedua, perhatikan ketajaman cetakan pita cukai. Ketiga, perhatikan dimensi hologram jika dilihat dari sudut yang berbeda.

"Serta perhatikan kemungkinan kondisi pita cukai bekas, seperti ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan," sambungnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

DJBC Musnahkan BKC Ilegal Rp52,1 Miliar, Kebanyakan Produk Tembakau

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

Senin, 11 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Dinaikkan, BKF Siapkan Aturan Soal HJE yang Baru

BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 22:33 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Raker Baleg DPR Setujui RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Senin, 18 November 2024 | 21:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Petugas Bea Cukai Blusikan ke Warung Lagi, Cek Dagangan Rokok Ilegal

Senin, 18 November 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Pajak Ungkap Alasan Menikah Bikin Setoran Pajak Lebih Ringan

Senin, 18 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Komputerisasi?

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Rapat Panja Prolegnas Prioritas 2025 Belum Sepakati RUU Tax Amnesty

Senin, 18 November 2024 | 17:45 WIB RUU PERAMPASAN ASET

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas Prioritas

Senin, 18 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN LEBAK

Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Senin, 18 November 2024 | 16:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Senin, 18 November 2024 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf