Operasi gempur rokok ilegal.
MAKASSAR, DDTCNews - Petugas dari Bea Cukai Makassar dan Pangkalpinang kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal. Operasi ini dilakukan dengan menyisir warung, toko, ataupun sentra distribusi rokok untuk memastikan tidak ada rokok ilegal yang ikut dijajakan.
Tak cuma itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan petugas dengan memberikan edukasi dan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
"Operasi ini wujud komitmen bea cukai dalam menjalankan fungsinya melalui upaya preventif dan represif. Operasi ini digalakkan untuk menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal, baik di kalangan penjual eceran dan agen/penyalur, maupun pabrik/distributor," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (18/11/2024).
Budi menjelaskan, di Makassar operasi gempur rokok ilegal digelar pada 21-25 Oktober 2024 dan berlangsung di beberapa wilayah, antara lain Makassar, Gowa, dan Maros. Sedangkan di Pangkalpinang operasi digelar pada 31 Oktober 2024 di beberapa wilayah pengawasannya.
Dalam operasi ini, kedua kantor mencari rokok-rokok ilegal yang diedarkan dengan berbagai modus, mulai dari rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, hingga rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Selain operasi kami juga menjelaskan beberapa ciri pita cukai ilegal yang harus dipahami para pedagang,” kata Budi.
Tak kalah penting, Budi menambahkan, petugas bea cukai juga memberikan edukasi mengenai tata cara memeriksa pita cukai untuk menentukan ilegal atau tidak.
Pertama, gunakan sinar UV untuk melihat apakah pita cukai memancarkan kode unik. Kedua, perhatikan ketajaman cetakan pita cukai. Ketiga, perhatikan dimensi hologram jika dilihat dari sudut yang berbeda.
"Serta perhatikan kemungkinan kondisi pita cukai bekas, seperti ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan," sambungnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.